Media Humas Polri//Kalbar
Terkait pemberitaan online Faktakalbar.Id pada Jumat 29 Agustus 2025 dengan judul Relawan Desak Ria Norsan Mundur, Klaim Sprindik Tersangka Sudah Ditandatangani KPK, Dandi Rahmansyah selaku ketua Team Relawan Pemenangan Ria Norsan dan Dimyatillah selaku Mantan Ketua KNPI Kalbar merespon pemberitaan tersebut.
Dandi Rahmansyah dan Dimyatillah berpendapat bahwa berita tersebut hanyalah opini yang menyesatkan dan tidak benar.
“Perlu saya sampaikan sampai saat ini belum ada penetapan sprindik tersangka oleh KPK kepada Bapak H. Ria Norsan,memang benar H. Ria Norsan pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK namun itu sebagai saksi bukan sebagai tersangka”,ungkap Dandi Rahmansyah
“Pernyataan Ibrahim MYH saya nilai hanyalah penggiringan opini yang menyesatkan publik,mungkin karena ada keinginannya yang tak terakomodir sehingga Ibrahim MYH yang pernah menjadi Relawan H. Ria Norsan berbalik arah menyerang”
“Saya sependapat dengan saudara Dandi Rahmansyah bahwa desakan mundur kepada Bapak H. Ria Norsan oleh Ibrahim MYH tidak memiliki dasar yang rasional,kita tahu bahwa proses hukum sedang berproses, bapak H. Ria Norsan dipanggil dan dimintai keterangan hanya sebagai saksi karena beliau saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mempawah”ungkap Dimyatillah
“Saya sarankan kepada Ibrahim MYH untuk meralat pernyataannya di Media Online tersebut.jangan sampai pernyataan Ibrahim MYH malah menimbulkan opini publik yang memperkeruh proses penegakan hukum”kata Dandi Rahmansyah. ( Lies )





