Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Rapat Koordinasi TIM PORA

  • Whatsapp

Media Humas Polri//Ambon

Kantor Imigrasi Kelas TPI Ambon kembali menggelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Ambon dan Kecamatan Se-Kota Ambon Tahun 2023 untuk melaksanakan Amanat Undang-Undang No 6 tahun 2011 terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Santika Premiere, Jl. Jendral Sudirman No.88, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota AmbonWaktu (27/02/23) pukul 08.30 WIT. Jumlah peserta sebanyak 25 orang terdiri dari; 10 orang peserta dari instansi di Kota Ambon, dan 15 orang peserta dari instansi di Kecamatan.

Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembahasan TIMPORA Tingkat Kota Ambon dan Kecamatan Se- Kota Ambon Tahun 2023 akan dipaparkan oleh narasumber yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku MAS ARIE YULIANSA DWI PUTRA, SH., MH., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

Kakanim Ambon ABDURAAB ELY, S.Sos., Badan Kesbangpol Kota Ambon CH. V TUABUUN, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku DEDI ASNEDI, S.Sos. Dengan materi yang dipaparkan mengenal perkembangan situasi dan kondisi saat ini serta pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dalam sambutan Kepa kantor Wilayah H. M. Anwar N. menyampaikan bahwa dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia seperti dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival/e-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara dan merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis. Namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.

Selain itu Anwar mengatakan Saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas TPI Ambon khususnya di wilayah Kota Ambon antara lain Warga Negara Belanda 20 (dua puluh) orang, Australia 2 (dua) Orang, Jerman – 3 (tiga), China 3 (tiga) orang. Bangladesh 1 (satu) orang kemudian Warga Negara Selandia Baru dan Amerika Serikat masing-masing 2 (dua) orang dengan total 33 (tiga puluh tiga) orang Warga Negara Asing. Mereka adalah dari berbagai pemegang izin tinggal, diantaranya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan juga Izin Tinggal Tetap.

Kemungkinan tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi pariwisata, keluarga-Repatriasi, Asing, Ex. Crew Kapal serta penyalahgunaan izin tinggal bagi pekerja asing di wilayah Kota Ambon Tambahnya.

Isu dewasa ini adalah maraknya tenaga kerja asing yang patut kita awasi bersama-sama. Mari kita saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan hadirnya Warga Negara Asing di daerah ini Tutupnya. (Steven)

Pos terkait