Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Terkait Video Viral di Medsos Adanya Pelaku Penculikan

Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Terkait Video Viral di Medsos Adanya Pelaku Penculikan

Tulang Bawang | Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bergerak cepat terkait beredarnya video di media sosial (medsos) yang viral dan menyebutkan telah terjadi tindak pidana penculikan terhadap anak.

Dalam video yang upload di akun tiktok @sandratitik0 menyebutkan bahwa adiknya telah diculik dan dijual oleh perempuan yang memakai baju kemeja hijau.

“Hasil pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh petugas kami, didapat fakta bahwa video yang beredar di akun tiktok @sandratitik0 adalah berita bohong (hoax),” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, yang didampingi KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, saat menggelar konferensi pers hari Jumat (06/05/2022), pukul 11.00 WIB, di depan gedung Satreskrim Polres setempat.

Orang yang memakai baju kemeja hijau di dalam video, lanjut AKP Wido adalah seorang perempuan bernama Naning (25), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Kagungan Rayahu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat menjelaskan, Naning merupakan korban dan dia dipaksa membuat testimony dalam keadaan tertekan/terpaksa dari pembuat dan perekam video.

“Adik dari pembuat dan perekam video yang diketahui bernama Sinta tidak pernah diculik, melainkan pergi bersama pacarnya bernama Rudi Ardianto yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu, serta tidak ditemukan fakta terkait tindak pidana perdagangan orang (human trafficking),” jelas AKP Wido.

Ia mengimbau kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya untuk tidak menjadi korban berita bohong (hoax), saring sebelum sharing.

“Terkait beredarnya video hoax di medsos, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan meminta keterangan dari saksi ahli. Bila dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi maka prosesnya akan kami naikkan ke proses penyidikan.” Tutup AKP Wido.
(Jeriyadi)

Pos terkait