Jadi Inspektur Upacara di Sekolah Kasat Lantas Polres Pinrang Ingatkan Siswa Untuk Tertib Lalu Lintas

  • Whatsapp

Jadi Inspektur Upacara di Sekolah, Kasat Lantas Polres Pinrang Ingatkan Siswa Untuk Tertib Lalu Lintas

Mediahumaspolri.com || Pinrang

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk mendekatkan diri antara polisi dengan pelajar, Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming yang didampingi Personel Sat Lantas Polres Pinrang Briptu Syuaib Amrullah, SH dan Briptu Adelia S menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Pinrang, Senin (23/5/2022).

Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Upacara SMA Negeri 1 Pinrang diikuti oleh siswa dan siswi serta para dewan guru. Kegiatan ini sekaligus memberikan arahan kepada para siswa tentang tertib berlalu lintas dan bagaimana cara berkendara dengan baik.

Kegiatan ini sendiri digelar dalam rangka membangun kesadaran hukum kepada masyarakat, dalam hal ini kalangan remaja. Sehingga dalam giat ini diberikan himbauan kepada pelajar SMA khususnya SMA Negeri 1 Pinrang.

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming dalam amanatnya juga mengingatkan kepada para peserta upacara Agar para generasi muda disiplin dan sopan santun berlalu lintas di jalan sehingga mencerminkan kepribadian bangsa dengan mentaati dan mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan serta isyarat lalu lintas yang tentunya dimulai dari diri sendiri.

“Jadikan keselamatan sebagai suatu kebutuhan demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang dinamis,” ucap AKP Nawir.

Dilanjutkannya, dalam mengendara tidak dibenarkan menggunakan Handphone dan mengemudi kendaraan tidak benarkan sama sekali dalam pengaruh alkohol dan menggunakan obat terlarang, sebab faktor kecelakaan itu terjadi salah satunya adalah, faktor manusia (human eror), faktor kendaraan dan faktor cuaca, ungkap Kasat Lantas.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan dapat diterima oleh para pelajar sehingga dapat dijadikan acuan oleh pelajar/remaja untuk melangkah dan dalam melakukan hal-hal yang positif tidak melanggar aturan/hukum.

Himbauan berikutnya yang disampaikan kasat lantas yakni agar para pelajar yang belum berumur 17 tahun agar tidak mengendarai sendiri sepeda motor atau mobil, Dikarenakan para pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai kelengkapan utama dalam berkendara di jalan raya.

“Akhir-akhir ini marak terjadi laka di antaranya adalah anak sekolah atau pelajar untuk itu perlu disiplin lalulintas yang tinggi di kalangan pelajar,” pungkasnya.

Laporan: Sukri
Sumber Berita: Humas Res Pinrang

Pos terkait