Media Humas Polri//Kalteng
Temuan Kabid LH LSM CAPA Anak Prajurit DPD Kalteng bg Misdianto tg 7 April 2025 skj 10.27 bbwi di Jln Houlling PT BC diduga Air limbah membanjiri jln tersebut sebagaimana terlihat pada doc foto Mhp, lalu siapa yang harus bertanggung jawab bila terbukti terjadi pencemaran Air Limbah ?.
Apakah PT BC miliki Staf Ahli Lingkungan ?
Bila dugaan pencemaran Jln Houlling PT BC terbukti,lalu apakah PT BC miliki staf ahli lingkungan bersertifikat KAN atau BNSP ?,selain ahli lingkungan dari DLH ?.Sesuai standarisasi Pertambangan,perusahaan Pertambangan harus memiliki staf sbb;
KTT bersertifikat resmi
PJO bersertifikat resmi
POP bersertifikat resmi
Humas bersertifikat resmi
Juru ukur atau pemetaan bersertifikat resmi
Tenaga management bersertifikat resmi
Dan staf lain sesuai SOP bidang Pertambangan yang Berkelanjutan,juga perijinan sbb;
Izin IPPKH dengan batasan waktu dan maksimal luas tambang 10% pada lahan kawasan hutan
Lahan penyangga atau pengganti atau lahan L2 sebagai pengganti lokasi tambang
Izin houlling
Izin penjualan
Keterangan Asal usul barang
Izin driver alat berat sesuai putusan MK,sertifikasi resmi BNSP
Standarisasi mutu produksi tambang sbb;
No SNI
No ISO
Karena PT BC sulit Mhp hubungi,tidak jelas kantor Operasionalnya,hingga standarisasi Pertambangannya sulit juga didapat informasinya dari internal PT BC,maka Mhp mempertanyakan lewat berita ini.Mungkin PT BC sudah full perijinannya dan sertifikatisasi SDM perusahaan pun sudah full atau mungkin belum sebagiannya,yang pasti dugaan pencemaran limbah pada jln houlling ini tampaknya telah terjadiini didasarkan atas tanggapan mitra APH terkait memberikan tanggapan sedang dalam perbaikan,isyarat telah terjadi membanjirnya Air limbah ke jln houlling PT BC,terus siapa yang bertanggung jawab ?.
Pentingnya Izin Lingkungan Bagi Badan Usaha Pengguna SDA
Sebelum UU Cipta Karya berlaku,izin lingkungan menjadi syarat utama operasional BU yang bergerak dibidang SDA,artinya BU tidak sah operasi bila tidak memiliki izin lingkungan.Tetapi sejak 2023 lalu izin lingkungan diubah menjadi Persetujuan Lingkungan,sehingga BU yang terbukti melakukan Pencemaran Lingkungan sejak th 2023 hanya dikenakan Pidana Denda,tidak lagi dikenakan Pidana Penjara.
Finishing atau Ending terhadap dugaan pencemaran oleh PT BC belum Mhp dapatkan infonya.Yang menjadi pertanyakan Sudahkah PT BC memiliki Staf ahli lingkungan bersertifikat resmi ?.
Ini sangat penting mengingat usaha bidang Tambang beresiko tinggi utamanya terhadap kelestarian Lingkungan Hidup habitat dimana manusia tinggal.Bumi ini tidak bisa dipulihkan sepenuhnya setelah diekploitasi permukaan maupun perut bumi,reaksi fisika dari dampak operasi tambang menjadi tanggung jawab umum,ayo beraktifitas hijau sesuai Pedoman Pertambangan yang Berkelanjutan,agar hutan Barito Timur tetap terjaga utuh setelah ada reklamasi pasca tambang,jaga kelestarian bumi jika kita berharap masa depan lebih baik,demikian. (15/04/25.TS,SH).





