Jangan Bunuh Polisi Bisa Tangkap Dalam 12 JAM Kau Akan Menyesal Sepanjang Hidup

Media Humas Polri//Rokan Hilir

Kinerja super cepat dan tanpa kompromi aparat Kepolisian Polsek Panipahan membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pembunuh untuk berlindung! Hanya dalam 12 JAM, tim gabungan Polsek Panipahan dan Polres Rokan Hilir menghancurkan perlawanan pelaku dan meringkus MK (25 thn), pembunuh keji yang tega membantai adik kandungnya sendiri, Rifka (19 thn).

Bacaan Lainnya

Darah Mengalir di Bawah Terik Matahari

Korban ditemukan bersimbah darah, tubuhnya hancur oleh bacokan parang berulang kali hingga nyawanya melayang. Jasadnya ditemukan dalam rumah di Jalan Poros PU RT 001 RW 017 Ds Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rabu 23 Juli 2025.

Pelaku, MK, adalah abang kandungnya sendiri, sebuah pengkhianatan darah yang mengundang murka langit dan bumi.  Interogasi Tanpa Ampun, Pelaku Akhirnya Runtuh

Awalnya, MK berdusta dan menyalahkan ayahnya, namun tekanan investigasi tanpa henti dari Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian, memaksa pelaku jebol dan mengaku.

“Dia minta uang, Rifka menolak, lalu dia membantai adiknya sendiri karena sakit hati”, tegas Kapolsek.

Ayah Korban Histeris, Warga Bergempar

Saat jenazah Rifka ditemukan, ayahnya meraung histeris, sementara warga berduyun-duyun ke TKP menyaksikan akhir tragis seorang gadis tak bersalah.

“Tidak ada ampun bagi pelaku yang tega membunuh saudara sendiri!” teriak seorang warga.

MK kini diborgol, dikurung, dan menunggu penghukuman maksimal. Kapolsek Panipahan menegaskan,

“Tidak ada toleransi untuk pembunuhan! Dia akan dihajar oleh proses hukum seberat-beratnya!”

Penghulu Pasir Limau Kapas, Alfian S.Pd.I, mengeluarkan seruan,

 

“Lihatlah nasib MK! Siapa pun yang berani menumpahkan darah, hukum akan menggilingnya! Orang tua, awasi anakmu! Narkoba, dendam, atau sakit hati BUKAN ALASAN UNTUK MEMBUNUH!”

“Ini peringatan terakhir. Jika ada yang nekat, mereka akan berakhir seperti MK menghadapi Neraka Hukum! ( Arjuna )

Pos terkait