PT Jasa Raharja Dan Polres Labusel Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Di Torgamba

Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan

PT Jasa Raharja Cabang Kotapinang bersama Polres Labuhanbatu Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 21.20 WIB, di Jalinsum KM 354-355, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan tragis tersebut melibatkan satu unit bus Pinem dengan nomor polisi BK 7688 yang dikemudikan oleh KWS Tarigan (32), warga Kecamatan Helvetia, Medan, dan sebuah sepeda motor Honda CB 150 bernomor polisi F 6628 CT yang dikendarai oleh Wariono (43), warga Dusun Cikampak 1 B, Desa Aek Batu. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Wariono, meninggal dunia di tempat.

Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan, PT Jasa Raharja melalui Kepala Cabang Kotapinang, Septian Jonathan Siregar, menyerahkan secara langsung santunan kepada pihak keluarga korban di kediaman duka, Selasa (24/6/2025). Penyerahan tersebut turut didampingi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan, IPDA Imam Siregar, S.H., serta personel Satlantas lainnya.

Dalam keterangannya, Septian Jonathan Siregar menyampaikan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak dari setiap korban kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja berdasarkan undang-undang.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Penyerahan santunan ini merupakan wujud hadirnya negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Septian.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili oleh kakak almarhum, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan respon cepat dari pihak Jasa Raharja dan Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kami sangat berterima kasih atas santunan dan perhatian yang diberikan. Ini sangat berarti bagi kami di tengah duka yang sedang kami alami. Semoga almarhum tenang di sisi Tuhan dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Penyerahan santunan ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab lembaga, namun juga merupakan bagian dari sinergi antara PT Jasa Raharja dan Polres Labuhanbatu Selatan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan, IPDA Imam Siregar, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., dalam kesempatan tersebut juga menegaskan pentingnya kesadaran berlalu lintas bagi seluruh masyarakat. Ia mengingatkan agar pengendara selalu mengutamakan keselamatan, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tertib saat berkendara. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Mari kita jaga keselamatan bersama di jalan raya,” tutur IPDA Imam Siregar.

Selain itu, pihak Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa proses pencairan santunan dilakukan secara cepat tanpa hambatan, berkat kerja sama aktif antara instansi terkait serta kelengkapan dokumen dari pihak keluarga korban. Hal ini merupakan implementasi dari sistem pelayanan cepat Jasa Raharja, yang menargetkan penyaluran santunan maksimal 24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dengan adanya langkah cepat dan kepedulian dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat merasa lebih terlindungi dan semakin memahami pentingnya asuransi kecelakaan lalu lintas, serta mendukung upaya pencegahan kecelakaan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penyerahan santunan ini menegaskan bahwa pemerintah melalui PT Jasa Raharja dan kepolisian hadir nyata dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait