Jelang Malam Suro Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Botol Miras

Jelang Malam Suro Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Botol Miras

Media Humas Polri // ‎Kota Mojokerto

Bacaan Lainnya

Komitmen Polres Mojokerto Kota berantas peredaran Minuman Keras (Miras), Sat samapta Polres Mojokerto Kota amankan sepasang kakak-beradik penjual miras di Pasar Rakyat Jetis, Kab. Mojokerto pada Rabu (25/06/2025).

‎Menurut Keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasi humas IPDA Slamet Haryono, sepasang remaja yang berinisial NO (29) dan MIPP (19) merupakan warga yang berdomisili di Krian, Kab. Sidoarjo.

‎Keduanya diamankan karena kedapatan akan menjual 52 botol miras kemasan 600 ml. Botol-botol miras ini telah dibungkus tersangka menggunakan keras sehingga menyerupai bentuk paket

‎“Sat samapta Polres Mojokerto Kota Mengamankan 2 orang dari Krian Sidoarjo yang kedapatan menjual Miras di Jetis, Kami amankan sebanyak 52 Botol kemasan 600 ml yang telah dibungkus seperti paket,” ‎Tersangka melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kab. Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Usai dilakukan pemeriksaan di Lokasi, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk ditindak lanjuti.

‎”Ipda Slamet menyampaikan kegiatan patroli maupun razia miras dilakukan Polres Mojokerto Kota menjelang malam suro, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan di lapangan” ‎Slamet juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak menkonsumsi minuman keras karena akan berdampak buruk bagi diri dan lingkungan.

‎Selain itu, Ia juga menyampaikan bagi yang mengetahui peredaran miras illegal agar dapat dilaporkan di Call Center Polri “110”.

‎“Kami himbau bagi Masyarakat untuk tidak menkonsumsi Miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial. Kami juga menghimbau bagi yang mengetahui peredaran miras illegal bisa dilaporkan di Call Center Kepolisian 110,” Imbau Ipda Slamet. (denk)

Pos terkait