Jelas Pelanggaran, penimbun solar jefri dan soda. tidak adanya tindakan hukum dari polres indramayu, Ada Apa dengan Kapolres 

  • Whatsapp
Jelas Pelanggaran, penimbun solar jefri dan soda. tidak adanya tindakan hukum dari polres indramayu, Ada Apa dengan Kapolres 

Media Humas Polri // Jawa Barat, –
Semakin berkepanjangan, permasalahan penimbunan BBM jenis solar benar-benar tak tersentuh aparat hukum, khususnya polres indramayu ada permainan apa dengan Polres Indramayu, Bukti sudah di kirim Kepada Kapolres Melalui Pesan Whatsap tapi tidak ada respon,

Jefri dan soda merupakan pengusaha ilegal yang menjalankan bisnis gelapnya, memperjual-belikan BBM jenis solar di wilayah indramayu – Jawa Barat Menggunakan jerigen 25 Liter dan di timbun di rumah sampai ratusan jerigen dan di angkut menggunakan Pic Up,

Bacaan Lainnya

Sempat diberitakan di beberapa media online selama lebih dari satu bulan, namun proses hukum belum pernah dilakukan polres indramayu.

Mirisnya, kuat dugaan dua pengusaha ilegal dipelihara oleh orang kuat di wilayah indramayu sehingga belum adanya tindakan apapun dari kepolisian indramayu ( polres ) kami menduga ada Upeti ke Pejabat Polres karna pernah di laporkan via whatsap Kepada Kapolres AKBP. Dr.M. Fahri Siregar, S.H.,S.I.K,.M.H tidak ada tanggapan sampai hari ini 2 Pengusaha Mafia Solar Ilegal Masih Bebas Beroprasi,

Seperti pantauan Media sampai saat ini proses hukum belum dilakukan oleh kepolisian, bahkan video yang sempat dikirimkan oleh awak Media Humas Polri , kepada salah satu Reskrim tipiter polres indramayu pada (17/12/2023) yang membuktikan adanya kegiatan atau tempat penyimpanan BBM jenis solar yang terbukti berada dikediaman jefri seolah menjadi angin lalu.

Bahkan MHP sudah melakukan pengaduan kepada kapolres terkait adanya penimbunan BBM jenis Solar yang beroprasi di wilayah hukum polres indramayu, melalui pesan Whatsap  Kapolres indramayu AKBP Dr. M.Fahri Siregar.,S.H,S.I K.M.H menjawab, “Akan Menindak Tegas dan memproses sesuai dengan prosedur yang melanggar hukum”
Namun sampai saat ini Tidak adanya tindakan tegas. Serasa ucapan itu hanya pemanis belaka,

“Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, apakah semua peraturan hanya isapan jempol ? Atau hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas. ( tim satgasus)

Pos terkait