Media Humas Polri//Kalsel
Satgasus Mhp liput penjualan buku LKS diduga dilakukan oleh oknum guru SDN 2 Banjarsari Kec. Angsana Kab Tanah Bumbu Prov.Kalimantan Selatan berdasarkan data lapangan dari tim Mhp Tanah Bumbu.
Keperluan buku buku Sekolah bisa dipenuhi dengan cara yang resmi dan tidak melanggar aturan yang ada,misal dengan memberikan master buku buku induk dan kurangnya bisa difoto copy, atau koperasi Sekolah minta dispensasi mengadakan buku ajar dan bisa dicicil oleh peserta didik, atau cara lain yang sejalan aturan yang ada.
Bisakah Buku Ajar Siswa Dabeli Dari Dana Bos ?
Tinggal melihat Juknis dan Juklak Dana Bos tiap tahunnya,ada tidak item untuk pembelian buku Ajar Siswa/i sesuai dengan jenjang dan jenis Pendidikan yang dibiayai dari Dana BOS,kekurangannya bisa dilakukan dengan cara foto Copy, dan atau membeli diluar Sekolah.
Sekolah Jangan Jadi Ajang Bisnis Buku Terkadang ada Sekolah dan atau oknum Sekolah yang mengambil kesempatan berbisnis buku Ajar.Misalnya oknum Sekolah mendapat bonus 10% dari total penjualan buku Ajar siswa/i itu salah satu pertimbangan Pemerintah mengeluarkan aturan larangan jual beli buku Ajar atau buku LKS kepada peserta didik di semua tingkatan Sekolah,selain tentunya sudah tersedia di Perpustakaan Sekolah dan atau dapat membeli diluar Sekolah, demikian.
Sanksi Bagi Oknum Penjual Buku Di Sekolah Ada tahapan teguran bagi oknum guru dan atau pihak lain yang aktif dilingkungan sekolah, misal Komite, P3K, dan selevelnya. Itu bersifat administratif, dan yang lebih berat bisa terkena aspek hukum Pidana manakala oknum pelaku sudah berulang kali diberikan peringatan.
Begitulah fakta yang terjadi, selama terbukti secara hukum oknum pelaku harus bertanggung jawab, ini di Negara hukum kita wajib taati aturan hukum yang berlaku.
Namun juga kita tetap berpegang pada prinsip Hukum Praduga Tak Bersalah. Selama belum ada keputusan yanh berkekuatan hukum tetap atau incraht, begitu baru benar.(14/08/25.TS,SH).





