Media Humas polri//Kota Gajah
Beredarnya Berita Keluhan Warga Terkait Penggalian Sireng atau Parit di pinggir Jalan yang tanah Galian nya di jual Oleh Pelaksana ( Oknum Aparatur Kampung ) selaku pelaksana kegiatan
Penggalian Sireng atau Paret yang Justru menimbulkan Polemik bagi warga sekitar Galian Yang ada di Dusun Tiga (3) Kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah
pengakuan SURATNO , ( kadus) kepada awak media waktu di Temui di lokasi Galian , Penggalian ini di laksanakan atas dasar kesepakatan aparatur Kampung Setempat.
Kebetulan Dusun saya yang ber ketempatan ,jadi ya saya yang Mengarahkan Tanah galian di jual kemana gak tau saya itu urusan Sopir Truck nya.
Kalo Sopir bayar tanah di Lokasi Galian Seharga Rp 100.000( seratus ribu rupiah ) / Ridnya terkait perihal Tersebut , Di duga Kuat Oknum Aparatur Kampung Sritejo Kencono Tak paham aturan bahkan apa sengaja tabrak aturan dan Undang-undang yang Ada.
Tanah yang di gali ,merupakan Tanah Baju jalan ,Aset negara yang semestinya di Jaga , di Rawat dan digunakan untuk Keperluan Warganya ,namun , Ini Justru Di Gali untuk Di jual ke luar dari Lokasi penggalian.
Kepala Kampung Sri Tejo Kencono suhani , dan Camat Kota Gajah Prawito Belum bisa Di konfirmasi.
Karena memilih Sikap Tak peduli seolah olah Tak ada apa-apa..
Apa mungkin Lagi Sakit mata.
Wakit ,warga yang berdomisili di Dusun 3 kampung Setempat saat dalam perjalanan sengaja di berhentikan oleh Tim media Untuk Di mintain Keterangan.
Wakit “Mengutarakan rasa Kecewanya kepada Oknum Aparat Kampung”.
Bayan Surat ,dan Lurah Suhani “karena telah dianggap Melakukan Galian Sireng yang tak ada Fungsinya “.
Malah Tanahnya di jual keluar saya Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat Segera Melakukan tindakan tegas kepada Pelaksana Kegiatan tersebut ,Pungkas Wakit. ( Khairul Anam)





