Balikpapan // Media Humas Polri
Kegiatan Jumat Curhat Polda Kaltim bersama Pejabat Bid Propam Polda Kaltim dan Staf Kelurahan Sepinggan Baru dilaksanakan pada Jumat, 11 April 2025, pukul 09.00 WITA di Kantor Kelurahan Sepinggan Baru. Kegiatan ini membahas peran masyarakat dalam pengawasan kinerja Polri di lingkungan setempat.
Hadir dalam Kegiatan bersama warga Masyarakat Kelurahan Sepinggan Baru
Kasubbid Provos, AKBP. I Nyoman Suantara, S.H., Kaur Produk Subdit Paminal Polda Kaltim, Kompol Amran,Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, S.H., M.H.
Lurah Sepinggan Baru, Bapak Sarbin Syata S.Sos dan Kanit Riksa Propam Polda Kaltim, Akp Puji Sutrisno.
Dalam Kegiatan Jumat Jurhat yang diadakan di Aula kelurahan Sepinggan Baru dihadiri Pejabat Kelurahan dan Staf dan warga Sepinggan Baru .
Pada kesempatan tersebut dari Kasi pemberdayaan kelurahan Sepinggan Baru Pertanyaan dan Tanggapan dalam kegiatan Jumat Curhat Kepa Baru la Seksi Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Sepinggan Ibu Puspita Hanum Pemberdayaan Masyarakat bertanya tentang Hotline untuk konek ke unit PPA terkait perlindungan anak dan Perempuan.
Kasubbid Provos, AKBP I Nyoman Suantara, S.H., menjawab bahwa Polda Kaltim memiliki hotline 110 untuk semua laporan masyarakat dan terkait Hotline khusus untuk PPA akan diupayakan Hotline nya.
Masih menurut Ibu Puspita Hanum juga bertanya tentang pelanggaran bermotor yang dilakukan masyarakat dan apakah Anggota Polri harus memakai surat perintah Kasubbid Provos menjawab bahwa untuk Pelanggar kasat mata di jalan raya tidak harus ada surat perintah karena anggota Polri berhak menindak pelanggar sesuai Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku pada saat ini ungkapnya.(Alfian)





