Jurnalis Tidak melakukan Konfirmasi, Oknum Kepsek Merasa dirugikan Terkait pemberitan Beberapa Waktu Lalu
Subulussalam – Mediahumaspolri.com | Terkait Pemberitaan salah Satu media Online Pada Tanggal 8 Maret 2022 Yang lalu, memberitakan salah satu oknum kepala sekolah terkait kerjasama dalam penyertaan modal usaha dagang. Membuat oknum kepala sekolah tersebut merasa di rugikan, karena Jurnalis berinisial RM tidak melalukan konfirmasi terhadapnya.
“Saya merasa sangat dirugikan dalam pemberitaan tersebut, dimana media online Selidik kasus. Com mempublikasikan persoalan pribadi saya tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu”Kata Kepala Sekolah Maslina Hutasuhit Kamis 09/03/2022.
Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (PPKP) Aceh, Putra Nasrullah Lembong juga ikut mengecam jurnalis media online Selidik kasus tersebut, karena dianggap sudah melanggar kode etik jurnalis, fungkasnya.
Kita harus tau, lanjut putra
dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga harus menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Didalam pasal 5 UU Pers dijelaskan;
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kami akan menyurati dewan pers, sambung putra, atas karya jurnalis dari wartawan selidik kasus tersebut yang tidak independen serta menolak hak jawab yang kami anggap telah melanggar kode etik jurnalis, serta merugikan oknum kepala tersebut, yang menurut kami dapat menimbulkan perpecahan antar masyarakat, media, dan pemerintah. Untuk itu kami juga mengharap Dinas Kominfo Subulussalam menindak tegas media tersebut, bila perlu dinonaktifkan. Tegasnya.
Mengenai tentang surat somasi yang ditembuskan ke 12 instansi jelas putra, kami menganggap terlalu berlebihan yang mengakibatkan pencemaran nama baik kepala sekolah tersebut, karena kerja sama peyertaan modal tersebut bersifat pribadi bukan atas nama instansi atau perusahaan, tutupnya.
Laporan : Sofyan HS/Zamroni
Sumber. : Syahbudin padang