Kabid Disperdagin Pejabat Tidak Bisa Di Pidana Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Beri Tanggapan

Media Humas Polri//Kabupaten Cirebon

Statement Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISPERDAGIN) Kabupaten Cirebon, Surakhman, menjadi perhatian baru-baru ini, Statement tersebut terlontar ketika ia tengah dikonfirmasi oleh aktivis antikorupsi bersama awak media terkait adanya dugaan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB pada Pembangunan Shelter Pedagang di Sumber (03/04/2023).

Bacaan Lainnya

Hal itu dinilai kontroversial lantaran ia mengatakan bahwa pejabat-pejabat tidak bisa di pidana apabila ada temuan dalam suatu pekerjaan pemerintah, baginya bilamana seorang pejabat bisa di pidanakan terkait temuan pekerjaan, ia menganggap tidak akan lagi ada pembangunan kedepannya.

“Bagi saya pejabat PPK, PPA, dan lainnya itu tidak bisa dipidanakan apabila ada temuan pekerjaan di lapangan, karena kalau pejabat seperti disebutkan bisa di pidana, saya yakin tidak ada itu pembangunan kedepannya, karena pada takut” ucapnya.

Kemudian Surakhman menjelaskan mengapa demikian, karena ia hanya akan menindaklanjuti temuan tersebut apabila muncul dalam LHP BPK, dan akan menginstruksikan kepada pelaksana untuk segera memproses kelebihan pembayaran atau pengembalian.

“Kalau sudah diperiksa BPK, dan ternyata ada temuan, baru saya panggil pelaksana untuk dimintai pertanggungjawaban (pengembalian)” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo, mengatakan sependapat dengan Surakhman, Ivan menjelaskan apabila ada temuan di lapangan maka Pengawas lah yang seharusnya terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban, namun tidak menutup kemungkinan pejabat terkait bisa dijerat pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum seperti lalai dalam tugas dan wewenangnya atau terindikasi ada upaya memperkaya diri sendiri.

“Saya sependapat tentang itu, kalau ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB memang sudah seharusnya Pengawas dulu yang diminta pertanggungjawaban, karena PPK mendapat laporan progres dari pengawas di lapangan ” jelasnya (10/04/2023).

“Pejabatnya juga bisa dijerat pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum seperti lalai dalam tugas dan wewenangnya atau ada unsur yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri” tambahnya.

Diakhir wawancara, Ivan menyampaikan agar masyarakat dalam membuat aduan atau laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon khususnya terkait adanya temuan pada sebuah proyek pekerjaan pemerintah, sebisa mungkin disertai data-data penunjang yang lengkap dan akurat.

“Saya ingin masyarakat yang menyampaikan aduan atau laporan ke kami, sekiranya sudah dengan data-data penunjang selengkap mungkin, agar dapat memberikan pandangan yang lebih spesifik ketika kami menindaklanjuti apa yang telah disampaikan atau dilaporkan ke kami” tutup Ivan. (Didi.S)

Pos terkait