Kades Durian Daun Laporkan PT. Petronesia Terkait Galian C Ilegal

Media Humas Polri//Banyuasin

Paket proyek Pekerjaan Jalan Tol Palembang – Betung , STA 101+000 ,STA.101+400.dan STA. 100+ 900.Wilayah Desa Durian Daun kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan oleh PT Petronesia sebagai Rekanan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) . Tanah Disposal yang di gali untuk quary , diduga Galian C yang dilakukan oleh Oknum PT. Petronesia, Galian C itu beraktivitas di STA. 101+ 000 oleh PT Petronesia itu kemungkinan tidak memiliki izin galian C ungkap Supri Suryadi Kepala Desa Durian daun pada sabtu 7/9/2025.

Bacaan Lainnya

Kades Durian Daun Supri Suryadi akan melaporkan praktik galian C ilegal, yang sudah merusak alam itu Kepada APH dan pihak PT HKI (Hutama Karya Infrastruktur)sebagai pemenang tender, salah satu anak dari perusahaan BUMN PT Hutama Karya (Persero) (HK) di bidang usaha jasa kontruksi Proyek Jalan TOL Palembang – Betung .untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C tersebut, kades supri Suryadi mengaku bahwa aktivitas merusak alam itu beraktifitas tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah Desa setempat

Tanah warga yang di sewa bayar untuk Disposal di STA 101+000 wilayah Desa Durian Daun sebanyak 2 hektar kenyataan dilapangan Tanah Disposal tersebut di jadi kan galian C, yang akan berdampak pada kerusakan lingkungan, Tanah Disposal yang di Gali ,di jadikan tanah timbunan proyek jalan tol (quary) tanah tersebut di bayar dengan harga 30 Juta per/hektar sangat la tidak memenuhi standar spesifikasi proyek jalan tol.

Diduga kuat hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan Pelaksanaan dari pihak PT HKI atau memang mereka sudah bersekongkol karna ingin mengambil untung besar dalam pekerjaan proyek jalan tol tepatnya di STA 101+000 sampai STA 100+900..jelas supri suryadi

Sehingga berita ini di tayangkan di media ini belum ada penjelasan Resmi dari pihak PT Petronesia dan PT. HKI (Barlian)

Pos terkait