Kades Kebun Dalam Abung Tinggi Di Duga Lakukan Pembohongan Publik Terhadap Inspektorat Dengan Surat Pernyataan

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Lampung Utara

Hearing hari ini bersama bapak Herwan Mega ketua komisi 1 (satu) DPRD Lampura beserta anggota, irban wilayah II (dua) inspektorat, dan ketua dewan pimpinan cabang (Dpc) media online indonesia (Moi) lampung utara beserta anggota nya, Jum’at (10/11/23)

Bacaan Lainnya

Hasil dan kesimpulan hearing bersama komisi 1 (satu) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) lampung utara beberapa hari yang lalu yang di pimpin bapak “Rahmat hartono”selasa (07/11/23) yang di hadiri juga pihak dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Heriyanto camat abung tinggi,ketua abdesi kecamatan abung tinggi dan kepala desa kebun dalam “Sailin”.

Alhasil hearing hari ini di gedung dewan yang terhormat ruang komisi I yang di pimpin bapak “Herwan mega dan bapak Mat sani” turut hadir inspekorat / irbanwil II bapak Agus bisri serta jajaran nya dan ketua DPC MOI Nurizal dan jajarannya.

Di sini jelas bahwasannya ada ketidak singkronan pernyataan laporan hasil pemeriksaan ( LHP) kades kebun dalam dengan pihak inspektorat terkait penyaluran gaji RT.

Dan jelas dugaan media maupun dalam pemberitaan media,kades kebun dalam di duga telah mengantongi/tilep gaji RT sebanyak satu (1) bulan, Pasalnya menurut keterangan dari pihak DPMD lampung utara bahwa mereka telah menyalurkan gaji RT desa kebun dalam sebanyak lima (5) bulan di mulai januari sampai dengan mei di sampaikan pada saat hearing kemarin di hadapan komisi 1 dan di amini sang kades sailin.

Di tempat yang sama pihak inspektorat di hadapan komisi 1 yakni di sampaikan bapak tedi merasa kecewa dan di bohongi kades sailin bahwa beberapa hari yang lalu telah memanggil kades sailin, di mintai keterangannya dan kades sailin bahkan membuat surat pernyataan tertulis yang bermatrai mengatakan sudah menyalurkan seluruhnya gaji perangkat tersebut sebanyak empat (4) bulan.

Namun pihak DPMD dalam hearing telah menyalurkan sebanyak lima (5) bulan, terlihat jelas disini ketidak singkronan dan ada apa semua ini.

Komisi 1 DPRD menyarankan agar permasalahan ini sesegera mungkin di selesaikan dan ini jelas satu (1) bulan yang belum tersalurkan tegas herwan mega, dan meminta agar permasalahan ini tidak terjadi lagi bagi desa desa lainnya, wabil khusus untuk desa yang ada di lampung utara yang kita cintai ini,ucapnya.

Saat di mintai tangapannya usai hearing di ruang komisi 1 DPRD Agus bisri irbanwil II mengatakan “ya sesuai hasil hearing kita tadi sebanyak lima (5) bulan yang sudah terbayarkan gaji RT, Namun apa yang menurut informasi yang di sampaikan kepada kami baru empat (4) bulan terbayarkan dan kami akan sesegera mungkin melakukan pemanggilan ulang kepada kepala desa tersebut”.ungkap nya. (tata/tim)

Pos terkait