Media Humas Polri//Demak
Demak— Sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD Demak untuk menyampaikan aspirasi terkait terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PMK 108 Tahun 2024.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, menjelaskan bahwa pemberlakuan PMK tersebut berdampak langsung pada berhentinya penyaluran dana non-earmarked, yang selama ini menjadi sumber utama pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan munculnya PMK 81 ini otomatis berimbas terhadap pembangunan desa. Dana Desa non-earmarked tidak disalurkan, sehingga seakan-akan kami para kepala desa dibenturkan dengan masyarakat,” ujar Rifa’i usai audiensi dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Demak, Selasa (02-12-2025).
Rifa’i menegaskan bahwa seluruh anggaran pembangunan telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta Perubahan APBDes. Namun pencairannya justru terhambat bukan karena kelalaian desa.
Menurutnya, pengajuan pencairannya Dana Desa telah dilakukan oleh seluruh desa di Demak pada Juli–Agustus 2025. Namun pengajuan dari tingkat kabupaten, khususnya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), baru dilakukan pada 17 September.
Padahal, PMK 81/2025 mengatur bahwa pengajuan sebelum 17 September dapat diproses, sedangkan pengajuan setelah tanggal tersebut akan ditangguhkan.
“Di Google Drive Omspan, pada 17 September dana non-earmarked sudah ditolak KPPN. Alasannya juga tidak dijelaskan, hanya muncul status ‘ditolak’,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada pengajuan berikutnya pada 5 Oktober dan 22 Oktober, hanya Dana Desa kategori earmarked yang cair, sementara non-earmarked tetap tidak dapat diproses.
Rifa’i juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Demak terkait perubahan aturan tersebut. Akibatnya, desa tetap menganggarkan sejumlah kegiatan pembangunan meski regulasi baru tidak lagi memungkinkan pencairan dana.
“Kami menyayangkan PMK 81 ini berlaku surut. Kami meminta Menteri Keuangan meninjau kembali aturan ini, karena yang terdampak justru desa. Kebijakan harus selaras dengan Undang-Undang Desa,” tegasnya.
Temukan lebih banyak Pendidikan,Ia juga meminta Pemkab Demak segera melakukan pendampingan serta memberikan arahan teknis terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam situasi kebijakan yang berubah-ubah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya komunikasi, sinkronisasi, dan harmonisasi antarpemangku kepentingan desa, baik dinas terkait, Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), maupun pemerintah desa sendiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, membenarkan bahwa kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Demak menggelar audiensi untuk menyuarakan keberatan terhadap PMK 81/2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa.
Ia menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut, para kepala desa meminta solusi terbaik dan berharap pemerintah pusat meninjau ulang, merevisi, atau mencabut PMK 81/2025 yang dianggap tidak berpihak pada desa.
“Teman-teman desa ini mungkin mempertanyakan persepsi dari Dinpermades, mengapa pengajuan tidak segera diunggah ke sistem aplikasi pencairan,” terang Zayinul.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal menemukan solusi terbaik agar pembangunan desa tidak terhenti akibat regulasi yang dinilai menghambat.”. “Media Humas Polri DMK”





