Kades Suak Jampak Klarifikasi Tudingan Dari Kades Kuala Kelepeng Melalui Media Selama Ini
Media Humas Polri Subulussalam – Kepala Desa (Kades) Suak Jampak Kecamatan Runding Kota Subulussalam kalarifikasi atas tudingan oleh Kades Kuala Kepeng melalui media selama ini. Selasa (11/01/22).
Kades Suak Jampak Kecamatan Runding Kota Subulussalam Syahrul hs mengatakan “Bahwa kronologis dan sejarah tapal batas yang ditudingkan oleh Kades Kuala Kepeng itu melalui media sebelumnya itu tidak benar, bahwa kebenaran sesungguhnya sudah di tetapkan oleh pak Walikota Subulussalam alm Merah Sakti tahun 2014 lalu,” tuturnya
“Batasnya adalah deker 2 (Dua) dari suak jampak yang disaksikan kala itu oleh Muspika Rundeng dan juga tokoh masyarakat H. Baniamin dan anak alm Kcik Ali Kades tahun 60 an,”
Semenjak pada tahun 2009 sampai saat ini ini lebih kurng hampr 650 ha tanah yang di wilayah suak jampak di ambil oleh warganya luar. Sementara wargaku hanya kmi berdomisili hanya di desa trandesfot yang hanya luas 150 ha lagi yang ironis lagi sudah bersertifikat pun di ambil oleh oknum-oknum luar yang mnjual dan menguasai untuk mnperkaya diri
Dan Mereka menguasai dengan dalih nenek moyang sunguh yarisnya desa ku jadi rebutan dari orang Orang yg hanya ingin merampas lahan kmi tutupnya
Selanjutnya Syahrul menambahkan “Yang saya sayangkan itu ialah para jurnalis yang memberitakan itu cuma sepihak dan tidak ada mengkonfirmasi terhadap kami, sebetulnya saya sendiri meragukan kelegalitasan oknum jurnalis tersebut, karna tidak sesuai dengan kode etik jurnalis, kita mengetahui bersama bahwa harus ada 5W + 1H, dan saya berharap oknum – oknum jurnalis tersebut meminta maaf kepada saya atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) dan atas nama pribadi saya Suak Jampak walaupun melalui media,”
Sementara itu Pimpinan Redaksi (Pimred) media Anak Bangsa T. Jamalul Iqbal, SH Mengatakan “Bahwasanya sudah mengonfirmasi melalui telefon seluler, namun Kades Suak Jampak tidak mengangkat,”
“Kalo menurut saya media kami tidak harus meminta maaf kepada kades itu, karena kami sudah melakukan sesuai kode etik jurnalis,”
Selanjutnya Kades Kuala Kepeng Kecamatan Rundeng ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan “Kasus antara Desa Suak Jampak dan Desa Kuala Kepeng itu sebetulnya sudah di tangani oleh pihak muspika Rundeng, jadi bagaimana pula saya bisa menjelaskan itu, sementara kami di perintahkan oleh muspika agar menunggu dulu intruksi dari pihak muspika lah ini, kalo dari kami tetap kami juga bertahan itu bahawa melik kami, dan begitu juga sebaliknya tentulah seperti itu juga itu, namun karna sudah ada amanah muspika makanya kita tunggulah sama – sama hasilnya” tutupnya(RED)