Kadis LH Loteng Ancam, Pengadaan Kontainer Sampah Arm Roll Truk YangTidak Sesuai Spek “Ditolak”

  • Whatsapp

Lombok Tengah 24/08/2021 Pekerjaan belanja modal pengadaan Kontainer Sampah (kapasitas 6 M3) Arm Roll Truk sebanyak 12 unit untuk Kec. Pujut dengan anggaran Rp.530.640.000 yang dikerjakan oleh CV. Tirtha Tekhnika pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.

Lombok Tengah dipertanyakan oleh warga karena diduga tidak sesuai dengn spek dan pengerjaannya Molor.

Bacaan Lainnya

Sesuai surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang belanja modal pengadaan Kontainer Sampah (kapasitas 6 M3) Arm Roll Truk untuk Lokasi Kec. Pujut No. 10.4/DLH/PL/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang ditandatangi antara Ir. Moh. Amir Ali selaku PPK dengan Sriwati Selaku Direktris CV. Tirta Tekhnika alamat Desa Nyerot Kec. Jonggat pengadaannya molor dari kontrak kerjanya.

PPK telah menunjuk penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor 08/4/DLH/PS tanggal 17 Maret 2021, tanggal 5 April 2021 untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam syarat syarat umum kontraknya.

Namun sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (DPMK) No. 11/4/DLH/PS/2021 yang ditandatangani oleh Ir. Moh. Amir Ali kepada CV. Tirtha Tekhnika untuk segera mulai kerja tanggal 19 April S/d 18 Juli 2021. Ternyata hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan kontainer sampah tsb belum selesai dikerjakan atau diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Tengah.

Atas kejadian itu CV. Tirtha Tekhnika diduga melanggar Peraturan Presiden No.74 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.

Sementara itu saat awak media ke lokasi pembuatan Kontainer sampah tersebut 4/8/2021 melihat sedang dalam pengerjaan dan sudah beberapa Unit yang jadi.

Turmuzi yang ditemui dilokasi pembuatan Kontainer sampah menjelaskan, bahwa sedang mengejar pengerjaan kantainer tsb. dan sudah ada beberapa unit yang sudah jadi.
,” Benar…….. ! sesuai dengan perjanjian kontrak kerja kami sudah habis tapi masih diperpanjang hingga 14 hari kedepan sampai akhir Agustus 2021 ini dan IsyaAllah paling lambat tanggal 30-8-2021 ini kami sudah serahkan semua Ke Dinas Lingkungan Hidup.”Ungkapnya.

Sementara itu salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya sempat melihat dan mendokumentasikan tata cara pembuatan Kontainer sampah itu dan melihat diduga ada beberapa bahan di dalam pembuatan kontainer sampah itu tidak sesuai speknya. ,” seharusnya kontainer itu menggunakan plat besi 4 ml tapi diduga yang digunakan plat besi 3 ml, sambil memperlihatkan foto dan vidionya. “Jelasnya.

Ir. Moh. Amir Ali selaku PPK yang dikompirmasi awak media menjelaskan,bahwa sudah melakukan pengawasan secara maksimal ,”Kita tunggu saja penyerahannya nanti dan jika ada yang tidak sesuai speknya maka kami tidak akan menerimanya”
Tegas Kadis LH Ir. Moh Ali.

Pos terkait