Kadis Pendidikan dan Bupati menindak tegas Kepala Sekolah yang Arogan Terhadap Wartawan

  • Whatsapp

Media HUMAS POLRI // Lebak Banten

kepala sekolah SDN 1 muara Ciujung timur Diduga Arogan tidak mau di rekam saat di konfirmasi dan memaksa wartawan untuk menghapus rekaman.

Bacaan Lainnya

Sebagai guru atau pendidik harusnya mampu memberikan sikap yang santun dan baik kepada siapa pun, karena Guru adalah profesi yang sangat mulia sehingga harus dijaga dengan baik.

Seperti yang dialami wartawan dari media bantenmore.com dan wartawan mediahumaspolri.com ketika konfirmasi dengan seorang kepala sekolah terkait pengangkatan kepala sekolah. dengan arogansinya kepalasekolah tersebut marah-marah tidak mau direkam dan merasa terganggu dengan pertanyaan dari wartawan.

Sebagaimana info yang beredar di media online terkait janggalnya pengangkatan Kepala Sekolah di SDN 1 muara Ciujung timur.

Ketika hal tersebut diungkapkan kepada kepala sekolah lagi-lagi awak media, justru mendapat perlakukan yang tidak baik dari oknum kepala sekolah berinisial “Y” ditambah lagi, kalau mau konfirmasi harus ke dinas pendidikan dan ke bupati karena yang mengangkat saya menjadi kepalasekolah adalah dinas dan ditandatangani oleh bupati.

Sebelumnya, Dalam pemberitaan mediahumaspolri.com yang berjudul *FORWATU minta APH telisik soal isue nepotisme pada penetapan kepala sekolah* ,pengangkatan kepala sekolah tersebut diduga banyak kejanggalan atau diduga ada nepotisme terhadap pengangkatan kepala sekolah di SDN 1 muara Ciujung timur kepada dinas terkait diharapkan tindak tegas oknum kepala sekolah yang di nilai arogan ketika dikonfirmasi oleh media.

Tempat Terpisah hari yang sama Awak media mencoba konfirmasi kepala dinas pendidikan kab lebak namun kepala dinas tidak ada respon saat di wa melalui pesan whasap.

Dalam hal ini kami minta meminta kepada Bupati ibu itu oktvia jaya baya agar pembinaan oknum kepalasekolah berinisial (Y) agar dapat menghargai dan tidak bersifat arogan kepada. jurnalis,sebagai profesi yang dilindungi undang-undang dan jelas sikap tersebut merupakan bentuk menghalang halangi tugas wartawan dan melawan profesi wartawan.

Wartawan dilindungi undang-undang pers No 40 Thn 1999. Jadi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, karena menghalang halangi tugas wartawan sama halnya menghalang halangi tugas negara.

Sebelum berita ini ditayangkan dari pihak dinas belum ada jawaban. (PARDI)

Pos terkait