KADIS PERIJINAN ;M.ASRIL S,sos MM. MASYARAKAT HARUS PATUHI PERDA SEKTOR RISTRIBUSI IMB SEBAGAI BENTUK DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN LABURA.

  • Whatsapp

Media Humas Polri,( Labura.)Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu Kabupaten Labura M Asril S,sos Mm menyampaikan bahwa dalam mendukung penuh program Bapak Bupati Hendriyanto Sitorus SE Mm dalam prioritas pembangunan di kabupaten babontuk Elok Basimpul kuat ini sudah sepatutnya seluruh jajaran mulai tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan agar berperan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) ,terkhusus pada sektor restribusi ijin membuat bangunan (imb) di kabupaten Labura ini sebagai sumber aset pendapatan daerah serta menghimbau kepada para pengusaha, perusahaan hingga lapisan masyarakat apabila ingin membangun baik itu perumahan, perkantoran ,rumah toko atau fasilitas umum lainnya sebagai tempat usaha agar mendahulukan pengurusan ijin membuat bangunan (imb) sesuai perda no 19 tahun 2011 serta pelaksanaan peraturan lainnya.

Menerangkan Kadis perizinan M.asril Minggu (18/7) di Aek kanopan ,mari bersama sama kita dukung program Pencangan Bapa Bupati dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui restribusi IMB
diawali dengan jajaran setingkat desa/ kelurahan hingga kecamatan untuk dapat menopang laju program bapak Bupati.
begitu juga para pengusaha beserta lapisan masyarakat juga kami himbau apabila ingin mendirikan sebuah bangunan urus dahulu perizinannya bagi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat maka segera tindak lanjuti pengurusan IMB nya.
izin ini diterbitkan ketika bangunan itu di nilai layak dengan ketentuan keruan yang berlaku baik terhadap aspek kondisi pertanahan,tekhnis dan aspek kenyamanan lingkungan sekitarnya. bahwasanya juga keberadaan IMB ini bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahannya.
IMB menjadi salah satu syarat mutlak administrasi dan tekhnis untuk pembangunan di wilayah Indonesia.
Manfaatnya banyak salah satunya mendapat perlindungan hukum. yang pasti dengan taat pajak dan restribusi sebagai bentuk apresiasi kita secara bergandeng tangan mendukung program Bapak Bupati kita Hendriyanto Sitorus SE .Mm bersama Bapak Wabup H Syamsul Tanjung ST MH dalam pencanangan program program mereka untuk membangun Kabupaten LABURA.. tegas kadis M Asril serius.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lembaga konservasi Lingkungan hidup (LKLH) LABUHAN BATU RAYA DARWIN marpaung,ketika diminta menanggapi bangunan ini minggu (18/7) mengatakan, sebaiknya para pemilik bangunan gedung sebelum melakukan pendirian sebuah bangunan harus mengutamakan izin terlebih dahulu.
Izin membuat bangunan itu wajib agar spesifikasi daripada bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ,manfaatnya bagi si pemilik banyak, baik dari rasa patuh terhadap aturan juga sebagai antisipasi tidak terjadinya kerobohan bangunan ,selanjutnya pembuatan IMB tersebut menjadi nilai tambah untuk kabupaten Labuhan Batu Utara.
Ini juga sebagai bentuk kepatuhan kepada perda Labura no 5 tahun 2015.tentang RT-RW Kabupaten Labuhan Batu Utara tahun 2015_2035.dan peraturan daerah no 19 tahun 2011tentang restribusi izin mendirikan bangunan (D Munthe).

Pos terkait