Kajari Pelalawan Lakukan Penyuluhan Hukum Mengenai JMS Kejaksaan Agung RI, Di SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci

  • Whatsapp

Kajari Pelalawan Lakukan Penyuluhan Hukum Mengenai JMS Kejaksaan Agung RI, Di SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci

Pelalawan, Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Pelalawan khususnya Seksi Intelijen Melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pada hari Kamis, 11/11/2021 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Fa Huzni, SH selaku Kepala Seksi Intelijen, Aldininggar Pandanwangi, SH Kasubsi IPOLEKSOSBUDHANKAM selaku Narasumber, Senator Boris Panjaitan, SH. Plt Kasubsi Ekmon selaku Narasumber dan Bpk Iswandi Ketua MUI Kabupaten Pelalawan selaku Narasumber serta dihadiri siswa yang tergabung dalam Organisasi kesiswaan/OSIS SMAN 02 Pangkalan Kerinci dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid 19.

Bahwa Kegiatan tersebut disambut baik oleh Wartono selaku Kepala Sekolah SMAN 02 dan dalam sambutannya mengatakan “kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan dipilih sekolah yang kami pimpin sebagai tujuan penyuluhan hukum di kalangan pelajar, sehingga hal ini dapat menambah khasanah pengetahuan bagi pelajar dan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa “dengan digandengkannya Ketua MUI Pelalawan ini merupakan hal yang cukup baik juga untuk memberi peningkatan spiritual dan moralitas bagi pelajar khususnya yg beragama Islam,” ungkapnya.

Selanjutnya Fa Huzni, SH selaku Kepala Seksi Intelijen dalam kata sambutannya juga menyampaikan, bahwa “Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini adalah Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh Jajaran Korp Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015. Tanggal 18 Nopember 2015,” terangnya.

Kemudian diutarakannya lagi “Bahwa kegiatan ini merupakan Upaya Inovasi dan komitmen Kejaksaan Agung RI meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya dikalangan pelajar,” tambahnya di hadapan yang hadir.

Dikatakan Kasi Kasintel memaparkan “bahwa kegiatan JMS kali ini kami menggandeng Iswadi selaku Ketua MUI Kabupaten Pelalawan sebagai narasumber tujuannya untuk memberi Pemahaman Kepada Siswa terkait Aliran Kepercayaan Atau Aliran Keagamaan yang menyimpang, khususnya Agama Islam sebagai upaya cegah dini di kalangan pelajar, sebab pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menetukan arah dan tujuan suatu negara dimasa yang akan datang hal ini selaras dengan kewenangan Kejaksaan RI sebagai Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf d,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Iswadi selaku ketua MUI Kabupaten Pelalawan sekaligus sebagai narasumber menyampaikan kepada Siswa terkait tanda-tanda suatu aliran Kepercayaan atau Keagamaan khususnya Islam yg sesat berdasarkan versi Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Seterusnya saat memberikan keterangan dan sambui Iswadi mengatakan “kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pelawan dalam Program Jaksa Masuk Sekolah, apalagi telah melibatkan pihak luar dalam hal ini adalah MUI sebagai narasumber, sehingga ada bagian2 yang dapat kami sinergikan terkait menumbuh kembangkan kasadaran hukum terutama peningkatan spiritual khususnya siswa yg beragama islam,” ujarnya.

Kemudian di bagian akhir kegiatan dilanjutkan dengan pemberian piagam sebagai ucapan terima kasih kepada Ketua MUI Kabupaten Pelalawan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang diwakili oleh Kasi Intelijen FA Huzni, SH dan penyajian materi oleh Narasumber dari Seksi Intelijen tentang Pengenalan Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, Bahaya Narkotika dan Cyber Bullying.

Prosesi penyuluhan tersebut berakhir sekira pukul 12.30 Wib dan dilanjutkan dengan foto bersama. Selama proses kegiatan berlangsung, terlaksana dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pewarta : Junius Zalukhu

Pos terkait