Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP Samosir S.Sos Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasi Humas AKP. Parlando Napitupulu SH sabtu (20/04/2024) menyampaikan, Pada hari Selasa (26/03/2024) sekitar pukul 07.30 WIB rumah dari Johan (62) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dibongkar maling .

Bacaan Lainnya

Menurut laporan korban Johan di Polsek Panai Hilir Hari Selasa (26/03/2024) sekira pukul 07.30 WIB korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk melakukan Ziarah kubur di Desa Sei Sanggul Kelurahan Sei Berombang.

Usai melaksanakan ziarah kubur lalu pulang kerumahnya dan sampai dirumah dan melihat isi rumahnya sudah berantakan lalu korban Johan melakukan pemeriksaan ternyata pintu dapur telah terbuka, engsel pintu dan kunci telah dirusak.

Selanjutnya korban memeriksa barang-barang lainnya ternyata ada yang hilang antara lain, 1(satu) buah Handphone merk Samsung A 03 S, Perhiasan sebuah kalung emas, 3 ( tiga) buah tabung gas 3 kg , dan uang tunai sejumlah Rp.3.000.000.( Tiga juta rupiah) sehingga total kerugian korban dari kejadian ini berkisar Rp.12.000.000.( Dua belas juta rupiah).

Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP SAMOSIR S.Sos dengan ke Profesionalnya saat menindak lanjuti pengaduan korban Johan dalam pengolahan TKP mengatakan kepada masyarakat bahwa hasil dari yang dicuri dirumah korban ada senilai Rp.12.000.000.( dua belas juta ripiah).

Strategi dari Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir ini berhasil memancing pelaku pencurian, terjadi percekcokan tentang pembagian hasil, dimana pelaku pencurian ini ada tiga orang yakni, RE alias Tuek, dan dua temannya DT dan UN.

Dalam pembagian hasil curian ini RE alias TUEK memberikan kepada DT dan UN masing-masing hanya sejumlah Rp.80.000.

Akibat percekcokan pelaku pencurian ini diketahui oleh Personel Polsek Panai Hilir, pada hari Kamis (18/04/2024) Kanit Reskrim Ipda DP Samosir S.Sos bersama anggota melakukan penangkapan RE alias Tuek.

Hasil interogasi RE alias Tuek mengakui terus terang perbuatannya melakukan pembongkaran rumah korban Johan dengan dua orang rekannya DT dan UN ( telah melarikan diri atau DPO).

Hasil Pemeriksaan sementara terhadap RE alias Tuek menjelaskan,” uang tunai dan uang hasil penjualan dari barang-barang yang dicuri habis di poya-poyakan namun sebagian telah dibelikan 1 satu) celana jeans, warna biru, 1(satu) celana keeper merk Pollis warna hitam, 1( satu) kaos oblong merk Volkom warna Orange, 1(satu) kaos berkerah merk Gucci warna hitam disita sebagai barang bukti”.

Kapolsek Panai Hilir AKP MH Sibarani, SH mengatakan saat ini kita masih mengejar pelaku DT dan UN dan terhadap pelaku RE Als Tuek telah ditahan di RTP Polsek Panai Hilir dan barang bukti hasil kejahatan telah disita untuk proses hukum selanjutnya.( Thamrin Nasution )

Pos terkait