Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar

Media Humas Polri//Kalsel

Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah

Bacaan Lainnya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak

dengan tunggakan terbesar. Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp 40.462.982.872

(empat puluh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu

delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

Dalam Press Release yang diterima Sabtu (22/11/2025) disebutkan, kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 November

2025.

Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 88 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP

dengan nilai tunggakan Rp30.944.227.500 (tiga puluh miliar sembilan ratus empat puluh

empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sedangkan wilayah Kalimantan

Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 67 oleh 3 KPP dengan nilai tunggakan

Rp9.518.755.372 (sembilan miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh lima

ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).

Pelaksanaan pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan, aset Para Penunggak Pajak

tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan. Langkah ini dilakukan

terhadap Wajib Pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas

waktu jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan, sebelum tindakan ini ditempuh, Para Wajib Pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami selalu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak

sebelum pemblokiran. Akan tetapi karena tidak adanya respon kooperatif, Kami harus melakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa

Keuangan Sektor Perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada Perbankan

dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan salinan surat perintah

melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

 

Meski telah diblokir, Wajib Pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan

pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi

penyitaan aset.

Syamsinar menambahkan, pemblokiran serentak ini merupakan wujud konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan untuk melindungi

penerimaan Negara. Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan

kepatuhan melalui sinergi yang semakin kuat dengan pihak eksternal, termasuk lembaga jasa keuangan.( Irfani)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait