Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melaksanakan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pencabulan Anak

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melaksanakan Konfrensi Pers di depan Mako Polres Labuhanbatu Senin (29/05/2023) terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dilingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al Jamiatul Wasliyah Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)

Bacaan Lainnya

Dalam.Konfremsi Pers ini dihadirkan.beberapa pihak terkait yakni, Pelapor yang merupakan seorang Karyawan Swasta dengan inisial KN alamat Dusun 1 Sek Pamienke Desa Perkebunan Aek Pamienke Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Tersangka PH alias Aseng seorang Guru dengan Alamat Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kecamatan.Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)

Kapolres Labuhanbatu mengatakan, Tersangka PH alias Aseng melakukan perbuatan cabul terhadap anak ini ada dibeberapa lokasi dilingkungan Yayasan Majelis Pendidikan.Al Jamiatul Wasliyah Adian Torop yaitu, Kantor Guru dilakukan 12 kali, di Kantin MDTA dilakukan 4 kali, di Aula MDTA dilakukan 6.kali, kejadian ini terjadi sekitar Tahun 2020 hingga Minggu (21/05/2023) dilakukan rentang waktu antara pukul 13.30.- 14.00 WIB

Korban dalam kasus ini.ada 6 orang Siswa MDTA , 3 orang Siswa MTs dan saksi-saksi terdiri dari Guru-guru MDTA dan MTs dan beberapa orang tua siswi, dalam pengungkapan kasus ini.Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti berupa, KTP, Kartu Keluarga milik tersangka, SK pengangkatan Kepala Sekolah pada Yayasan Majelis Pendidikan Al Jamiatul Wasliyah serta baju korban.saat tersangka melakukan.pencabulan.dan Surat hasil Visum et repertum dari RSUD Rantauprapat

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain.fengan alasan untuk mengusuk tersangka, kemudian tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan.cabul kepada para korbannya dan usai melakukan nafsu bejadnya tersangka mengancam korbannya agar apa yang dilakukan tersangka tidak boleh diberitahukan kepada siapapun, sebut Kapolres.Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK
berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan terhadap Anak tidak akan di toleransi, Polres Labuhanbatu juga berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Wilayah.Hukum.Polres Labuhanbatu

Konferensi Pers ini diikuti oleh sejumlah pejabat terkait diantaranya Kadis PPA Labuhanbatu Utara, KPAD Labuhanbatu Utara, Kemenag Labuhanbatu Utara UPTD PPD Labuhanbatu Utara,kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan Koordinasi dalam menangani kasus ini

Kepada tersangka dipersangkakan pasal 82.ayat (1) ayat (2) ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti.undang-undang RI nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun.2022!tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Jo.pasal 64 ayat (1).dari KUHPidana

Penulis Thamrin Nasution

Pos terkait