Kapolres Lebak Alami Psikopatologi Kasus Penyelidikan Kasus Dewa Matahari di hentikan

  • Whatsapp

Kapolres Lebak : Alami Psikopatologi, Kasus Penyelidikan Kasus Dewa Matahari di hentikan

Mediahimaspolri.com || Lebak

Bacaan Lainnya

Dengan viralnya Kasus Dewa Matahari, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan Penyelidikan terkait adanya pengakuan pelaku Inisial NT (62) sebagai Dewa Matahari.

Pemeriksaan terhadap NT dan saksi-saksi Telah dilakukan guna menemukan ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak pun dilakukan oleh Polres Lebak

Dalam Press Conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H dan Ketua MUI Lebak Kyai H. Pupu Mahpudin mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya di duga Pelaku Sdr. NT als AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak,” ujar Wiwin (14/7/2022).

Kata Wiwin, “Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini Status Sdr. NT.”

“Dari hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga Pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,” ungkapnya.

“Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sdr. NT als AY ke Dokter Spesialis Kejiwaan dan sesuai dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022 dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan ,” psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater,” tutur Wiwin.

“Dengan dasar hasil Pemeriksaan tersebut Proses Penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana dan yang bersangkutan mengalami Psikopatologi dan yang bersangkutan akan dikembalikan,” terangnya.

“Kita akan bekerjasama dengan MUI Lebak untuk melakukan pembinaan keagamaan serta pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” tukas Wiwin.

Sementara itu Ketua MUI Lebak Kyai H. Pupu Mahpudin mengatakan, MUI akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada NT,

“Kita akan terus melakukan pembinaan agar Sdr. NT ini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya namun sesuai dengan ajaran agama Islam yang benar,” tegasnya.

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait