Kapolres Wajo Akan Bentuk Tim Gabungan Bagi Pengguna Knalpot Brong

Media Humas Polri.Com.Wajo Sul-sel—–Maraknya penggunaan knalpot bising pada kendaraan roda dua maupun roda empat seperti sudah trend bagi pengendara yang melintas di jalan trans Sulawesi poros Tarupakkae-Siwa

Dengan bunyi suara yang menggelegar dikeluarkan knalpot bising tersebut, disaat sopir maupun pengendara motor yang menggunakan knalpot bising menambah laju kendaraanya saat melintas melewati jalan Tarupakkae-Siwa sangat menggangu pendengaran,seakan gendang telinga maupu pecah.Terutama di saat jam istirahat malam hari mereka lewat sangat menggangu,ungkap Ramli warga Pitumpanua kepada media ini.

Bacaan Lainnya

“Apalagi di jalur trans Sulawesi poros Tarupakkae-Siwa,area padat penduduk.Mereka para pengguna knalpot racing suara bising sering lewat berombongan pada malam hari, mereka seakan tak peduli suara knalpot bising mereka sangat menggangu orang lain,”katanya .

Menanggapi maraknya penggunaan kenalpot racing suara bising,Kabid antar Lembaga LSM Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM LPPN-RI) Rustam SE mengharapkan pihak Lantas Polres Wajo melakukan patroli, sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan, komunitas motor dan mobil terkait dampak penggunaan knalpot racing tersebut yang sangat menggangu.

“Kami harapkan Polantas Polres Wajo melakukan tindakan terkait marak penggunaan knalpot bising,karena sudah banyak keluhan masyarakat sudah sangat menggangu,”katanya kepada media ini 2/8/2021.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah,S.IK.,MM setelah menerima keluhan dan laporan masyarakat, menanggapi maraknya penggunaan knalpot bising/brong sangat mengganggu masyarakat, baik pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar jalan. Sesuai dengan aturan lalu lintas, pelanggaran ini harus di tindak agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Knalpot bising/non standart untuk motor dilarang,melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ ancaman kurungan 1 bulan dan denda Rp.250.000.Sementara penggunaan knalpot brong roda empat itu melanggarnya pasal 286 UULLAJ kurungan 2 bulan denda Rp.500.000,”jelasnya.

Lanjut Kapolres, waktu dekat ini kami akan bentuk team untuk melakukan patroli, sosialisasi dampak penggunaan knalpot bising oleh sat lantas, sabhara dan polsek dan selanjutnya kita akan tindakan.

Disinggung diduga adanya isu anggota Lantas Polres Wajo melakukan pungli saat melakukan patroli,Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah, mengatakan akan menindak tegas apabila ada bukti.Yang ada hanya tilang dengan bukti surat tilang.

“Apabila dalam pelaksanaannya ada pelanggaran dari oknum polisi, saya akan menindak tegas pelaku tersebut,”tegasnya.

Sementara Kasatlantas Polres Wajo AKP Hasanang melalui WhatsAppnya meliris,kalau terkait maraknya penggunaan knalpot recing yang sangat mengganggu warga, kami akan bentuk Tim gabungan untuk menindak dengan melakukan patroli gabungan dengan Sabhara dan kalau ada yang kedapatan akan kami tindak dengan tilang dan menyita barang bukti dan akan kami musnahkan di akhir tahun.

“Kami bersama anggota akan memperhatikan keluhan warga yang sangat mengganggu ketenangan warga.Dan waktu dekat ini di bulan September akan di bentuk tiga tim patroli guna menindak dan membasmi bagi pegendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan untuk saat ini sisa menunggu sprint dari Kapolres”.Ungkapnya.
(MH).

Pos terkait