Media Humas Polri//Balikpapan
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu sangit SH, MM bersama Kanit Reskrim Iptu Iskandar SH , bahwa Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Terduga pelaku berinisial (A) diamankan beserta barang bukti.( Minggu 20 april 2025 ).
Dengan menyampaikan Kronologi Kejadian secara singkat sebagai berikut
Kasus pertama terjadi pada 17 April 2025 di Jl. Perum Poka, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Pelapor kehilangan tablet Advan Sketsa 3 dan HP Redmi Note 8 Pro.
Kasus kedua terjadi pada 11 April 2025 di Jl. Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Pelapor kehilangan jam tangan, uang tunai asing, dan perhiasan emas.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di.amankan Petugas
1 unit Tablet Advan Sketsa 3
1 unit arloji Elizabeth
7 ringgit
10 dolar Hongkong-
1 riyal
20 bath Thailand.
Atas perbuatan terduga Pelaku di Sangkakan melangar Pasal ;
Pencurian dengan pemberatan UU no.1 th 1946 ,pasal : 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan sekitar 7 th penjara.
Dengan pengungkapan tersebut Tindakan Kepolisian polsek Balikpalan Selatan sebagai berikut
Mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Selatan.
Melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi-saksi dan tersangka secara cepat .
Melaporkan kepada Pimpinan guna Penaganan lebih lanjut dan Pengembangannya.
Adapun Status Pelaku saat ini ;
Terduga pelaku inisial ( A ) dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku lain berinisial G masih dalam pengejaran (DPO).
Kasi Humas polresta menghimbau kepada masyrakat mari kita Saling menjaga Barang berharga Milik Masing masing dan hindari Berpenampilan Hedon di Luwar Rumah guna meminimalisir terjadinya Hal hal yang tidak kita Inginkan dan bila memerlukan bantuan pelayaanan Keamanan Personil Polri dapat menghubungi Call Center Polresta Balikpapan pada No. 110 Gratis. ” Kata Ipda Sangidun
Selama kegiatan pengungkapan berlangsung lancar terkendali dan pelaku masih dalam pemeriksaan petugas guna pendalaman kasus yang di lakukan Tersangka. ( Alfian )





