Kasat Intelkam Polres Sumbawa Barat Hadiri Rakor Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024

Kasat Intelkam Polres Sumbawa Barat Hadiri Rakor Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024

Media Humas Polri ||
Sumbawa Barat.
Jelang pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024,TNI dan Polri bersama petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, dalam rapat koordinasi pembentukan Badan Adhoc di hadiri Kasat Intelkam Polres Sumbawa Barat AKP Yunus Lobar SM.Bertempat Kedai Sawah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,pada rabu (23/11/22).

” Polres Sumbawa Barat mendukung apa yang sudah diatur di dalam PKPU terkait Pemilu 2024 agar kita laksanakan bersama.Adapun terkait sekretariat PPK dan PPS agar memiliki ruangan yang tidak mengganggu dalam pelayanan kepada masyarakat ” jelasnya

Sambutan dan pembukaan ketua KPU KSB menyampaikan dengan ditetapkannya pembentukan dan tata kerja badan Adhoc oleh KPU RI ini akan menjadi dasar kami di KPU Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan rekrutmen Badan Adhoc akan menjadi kontrol kami oleh masyarakat terkait prosedur dan tata kerja dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc.

” Kami telah membuka pendaftaran untuk PPK dan PPS secara online dari tanggal 20-24 November 2022.Dalam proses tahapan Pemilu 2024 adalah tanggung jawab kita bersama -sama untuk membangun pemilu yang aman.” tuturnya

Sedangkan untuk jadwal Pembentukan Badan ADHOC PPK, PPS yaitu :
– Pembentukan PPK tanggal 15 November 2022 – 01 Januari 2023.
– Tanggal 02 Januari 2023-01 April 2024
Masa Kerja PPK.
– Tanggal 08 Januari 2023-01 April 2024 Masa Kerja sekretariat PPK.
– Tanggal 01 Desember 2022-15 Januari 2023 pembentukan PPS.
– Tanggal 16 Januari 2023- 01 April 2024
Masa Kerja PPS.
– Tanggal 22 Januari 2023-01 April 2024 Masa Kerja Sekretariat PPS.

Adapun persyaratan badan ADHOC PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut :
1. warga negara Indonesia.
2. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
3. Berusila paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
4. Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyaliangunaan narkotika.
5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar negara repubilik indonesia lanun 1945.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
9. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun.
10. Persyaratan usia diutamakan 17-55 tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun.
11. Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Sedangkan syarat menjadi sekretaris PPK yaitu :
1. Tidak pernah dijatuhi saksi disiplin pegawai
2. Independen dan tidak berpihak
3. sehat jasmani dan rohani
4. Mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b

Kemudian syarat menjadi sekretaris PPS yaitu :
1. Tidak pernah dijatuhi saksi disiplin pegawai
2. Independen dan tidak berpihak
3. sehat jasmani dan rohani ( R.Taka- Mhp).

Pos terkait