Kasat Lantas Menjadi Pembina Upacara di SMKN 13 Sarolangun himbau Pelajar Jangan menggunakan Knalpot Brong

  • Whatsapp

Sarolangun // Media Humas Polri

Masih tingginya pelanggaran lalu lintas di Kota Sarolangun disikapi Kepala Satuan Lalulintas AKP Marsani, SH bersama anggotanya dengan turun langsung kesekolah sekolah, hari ini Senin pagi (29/5) pukul 07.00 Wib, Kasat lantas dan anggotanya hadir menjadi Inspektur Upacara untuk memberikan himbauan dan pengetahuan lalu lintas kepada pelajar di SMK N 13 Sarolangun.

Bacaan Lainnya

Satuan Lalu lintas rutin ikut serta dalam upacara bendera yang diselenggrakan di sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Sarolangun, dalam rangka menjalin tali silaturahmi dan komunikasi dengan pihak sekolah. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat lantas AKP Marsani, SH didampingi Ipda Purnawarman, S.SOS selaku Kanit Kamsel, Bripda Wesli Rahma Putra, Bripda Handika Musi Pratama.

Dalam amanat selaku Inspektur Upacara di SMK N 13, AKP Marsani, SH menyampaikan kewajiban pengendara dijalan raya untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas sesuai Undang undang nomor 22 tahun 2009.
“Diantara peraturan peraturan yang disebutkan dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 yaitu kewajiban penggunaan helm pada pengemudi dan penumpang sepeda motor, kemudian Sipengendara motor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi sebagai tanda seseorang cakap dan menguasai peraturan dalam berkendara, saat berkendara patuhi rambu rambu petunjuk, peringatan dan larangan seperti lampu merah (traffic light) , marka jalan, dan rambu rambu lainnta, terakhir jangan menggunakan knalpot brong, sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lain, apabila saya temukan maka knalpotnya akan saya sita dan kendaraannya saya tilang “ Ujar Kasat Lantas di depan para pelajar SMK N 13 Sarolangun.

Diakhir kegiatan, Kasat lantas memberikan cinderamata sarana Olahraga berupa Bola Futsal kepada Kepala Smk Negeri 13 Sarolangun, Pihak Sekolah sangat senang dengan kunjungan tersebut, karena para pelajar dapat langsung berinteraksi dengan Kepolisian untuk menyampaikan peraturan lalulintas. (Amril)

Pos terkait