Media Humas Polri//Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/th 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 15 April 2025.
Adapun kronologi Kasus Pengungkapan yang di sampikan Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya
Tempat kejadian perkara: Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat.Waktu kejadian: Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.20 Wita
Barang bukti: 69 paket sabu seberat brutto 23,22 gram, 2 timbangan digital, 2 bundle plastik klip kosong, 2 sendokan plastik, 1 plastik klip bening kosong, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit HP Vivo.
Dengan Terduga pelaku Tersangka:
AL alias PE bin AM, 35 tahun, laki-laki, belum bekerja, alamat Jl. Pandan Arum Kel. Marga Sari Kec. Balikpapan Barat.Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan residivis narkotika.
Adapun Keterangan Tersangka:
Tersangka menerima 69 paket sabu dari seseorang bernama Sdr. CU dengan cara penyerahan tidak langsung.Tersangka akan menjual sabu tersebut dan menyetor uang hasil penjualan kepada Sdr. CU dengan harga Rp 1.400.000 per gram.
Dengan Mitigasi kepolisian Satuan Reskoba Balikpapan sebagai berikut
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba, AKP Bangkit Danjaya, memimpin langsung Pengungkapan kasus ini.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan masyarakat dari pengaruh narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi kepada kepolisian, melalui Cal Center 110. Ungkap Ipda Sangidun , Kasi Humas Polresta Balikpapan ( Alfian )





