Kasek SMP N 1 Aek Ledong, Untuk Keindahan Bangunan Sekolah Boleh Gunakan Dana BOS Membangun Pagar Sekolah.

Kasek SMP N 1 Aek Ledong, Untuk Keindahan Bangunan Sekolah Boleh Gunakan Dana BOS Membangun Pagar Sekolah.

Media Humas Polri.[Labura.
Selasa ( 26/10/2021 )

Bacaan Lainnya

Ada ada saja Dalih Kasek Senior ini.
meskipun diketahui telah menyalahi aturan dalam pengelolaan penggunaan bersumber dari dana Bos namun Kepala sekolah (Kasek) Smp N 1 Aek Ledong Desa Ledong barat kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Sumatera utara Halomoan Sianipar S.pd M.Si tetap bersikeras bahwa diperbolehkan untuk menggunakan kucuran dana Bos melakukan pembangunan fisik selagi untuk keindahan bangunan sekolah yang di kelolanya
Seperti saat ini pihaknya sedang melaksanakan pembuatan pembangunan pekerjaan bangunan permanen pagar sekolah sepanjang +_ 80 meter di kiri kanan jalan masuk ke Sekolah Negri tersebut..

Menjelaskan Kasek kepada Media dan beberapa wartawan di halaman sekolahnya Senin (25/10) Kita sebagai Kepala sekolah harus bijak dalam melakukan pengelolaan kucuran dana Bos dan boleh menggunakan dana Bos untuk Bangunan fisik seperti pembuatan bangunan pagar ini selagi itu untuk keindahan sekolah.
Sebenarnya pembuatan pagar ini biayanya pun cuma sekitar Rp .10.juta an saja.

Menerangkan hal penggunaan dana Bos ini wakil ketua Lsm Sidik Perkara Labura Bambang pridilianto S,pd Senin (25/10) , menurut sepengetahuan saya ini kebijakan yang mengada ada sebab semua kucuran dana pemerintah ada aturan mainnya.
Apalagi kebijakan pemerintah tentang kucuran dana Bos merupakan kebijakan-kebijakan 3 (tiga) tentang Merdeka belajar yang diluncurkan Mendikbud di akhir tahun 2019.
Semestinya, kepala sekolah sosok oknum yang paling mengerti tentang aturan tata kelola dalam penggunaan dana Bos.
Ia juga harus tetap berpegang pada petunjuk tekhnis (juknis)yang mengacu kepada Permendikbud no 8 tahun 2020.yakni tentang petunjuk pengelolaan dana Bos Reguler.
Yakni ada 14 macam yang diperbolehkan menggunakan dana Bos dan 16 macam yang dilarang menggunakan dana Bos .salah satunya dilarang membangun fhisik baik rehab kecil atau besar.
Nah,apabila kepala sekolah menggunakan dana Bos dengan dalih keindahan untuk membuat pagar yang anggaran besar sebab mencapai +_ 80 meter bentuk permanen tidak seperti yang disampaikan oleh kasek cuma buat pagar itupun dana nya cuma Rp.10 jt. Jelas, kebijakan ini telah melanggar dan bertentangan dengan Permendikbud tahun 2020.
Dan kasus ini akan kita tindak lanjuti dan laporkan ke Dinas Pendidikan terkait atau inspektorat ASAHAN kalau perlu ke aparat penegak hukum , tegas Bambang S,pd. ( Dn munthe )

Pos terkait