KASIKUM Polres Labusel melakukan penyuluhan hukum terkait UU No 1 Tahun 2023 dan Perkadiv Propam Tahun 2023

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu Welly Siahaan menyampaikan, Kasikum AKP S Gurusinga SH mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH.MH menyampaikan penyuluhan hukum terkait UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Rancangan Kitab UU Hukum Pidana dan Perkadiv Propam Tahun 2023 kepada seluruh Personel Polres Labuhanbatu Selatan, dilaksanakan di Aula Pertemuan Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (24/03/2023).

Bacaan Lainnya

Kasikum Polres Labuhanbatu Selatan AKP S Gurusinga SH mengatakan, Tujuan dari Penyuluhan Hukum dan sosialisasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2023 untuk seluruh Personel dapat memahami dan mempedomani Undang-undang tersebut.

Diharapkan dengan mengikuti penyuluhan Hukum ini seluruh Personel dapat melaksanakan tugas dengan baik tanpa menimbulkan masaalah bagi Personel yang dapat mencoreng Institusi POLRI yang PRESISI. (Thamrin Nasution)

Pos terkait