Kasus Jhon Fiter Siahaan Yang DiVonis Enam Tahun Penjara, Masih Penuh Misteri

Kasus Jhon Fiter Siahaan Yang DiVonis Enam Tahun Penjara, Masih Penuh Misteri

Rokan Hilir Riau, Mediahumaspolri.com.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir( Rohil), tetap memvonis Jhon Fiter Siahaan selama Enam Tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000(satu miliar rupiah), jika tidak dipenuhi akan ditambahkan hukumannya menjadi tiga bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Sidang terbuka untuk umum ini digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Rohil, Selasa, (21/09/2021), dipimpin oleh Erif Erlangga, S.H, sebagai Hakim Ketua, Leny Farika Boru Manurung, S.H, dan Aldear Valeri S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Majelis Hakim memvonis Jhon Fiter Siahaan telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai persidangan, didampingi keluarga dari Jhon Fiter Siahaan, Hendrik Siregar, S.H, langsung mengadakan konferensi pers dan menyatakan banding. Bertempat dihalaman Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dihadapan sejumlah awak media, Hendrik Siregar, S.H, menerangkan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, namun Hendrik menyayangkan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan.

” Berdasarkan pertimbangan hukum yang sangat minim sekali, kita sangat menyayangkan atas putusan tersebut yang jauh dari rasa keadilan”, ujarnya.

Hendri Siregar juga menyebutkan, banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya itu, diantaranya, dari handphone milik terdakwa, penyidik telah memeriksa dan tidak menemukan SMS atau Chatting WhatsApp yang mengaitkan Jhon Fiter ada transaksi Narkotika.

Hal lainnya yang menjadikan pokok perkara ini menjadi misteri ialah Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yudi dan Irma Humaida menyebutkan, ada 3 polisi penangkap pada malam itu yang memasuki kamar 116 hotel teratai emas, namun sampai pada saat putusnya perkara ini, polisi yang satu ini tidak diketahui, menjadi tanda tanya sehingga, ada ‘polisi siluman’ , sebut Hendrik dan menantang pihak polres Rohil untuk dapat menjelaskan.
Selain itu, kedua saksi tersebut dibawah sumpah dipersidangan, kedua saksi mengaku, kedua saksi tersebut, “tidak pernah melihat sabu yang dimaksud”, terang Hendrik.

Ditempat terpisah, Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK, dikonfirmasi lewat sambungan Whatshapp, (Rabu,22/09/2021) terkait adanya dugaan rekayasa kasus tersebut, Nurhadi hanya mengirimkan jawaban singkat berupa press release dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir. (JZ)

Pos terkait