Kasus Pengeroyokan anak remaja di bawah umur masuk tahap pelaporan di polres Grobogan 

  • Whatsapp

Kasus Pengeroyokan anak remaja di bawah umur masuk tahap pelaporan di polres Grobogan

Media humas polri Grobogan – Jatim //

Bacaan Lainnya

Berawal dari hal tawuran tidak jadi anak remaja SMA 17 tahun di keroyok oleh beberapa anak tidak di kenal dan salah satunya di kenal oleh korban,

Berawal dari pukul 03.00 Wib (24/09/23) terjadi pengeroyokan sampai babak belur

Dari kutipan vidio yang di himpun awak media humas polri korban ( AT) mengalami pendarahan dan memar di bagian wajah selang beberapa hari awak media membawa ke puskesmas dan rawat jalan.

Dari kejadian tersebut Korban beserta keluarga nya melaporkan Ke Polres Grobogan dengan Nomor rekom/273/XI/2023/SPKT/RES GROB/POLDA JATENG , tertanggal 27 September 2023,

Berdasarkan keterangan Penyidik para pelaku akan di panggil  dan menghadap ke polres Grobogan tertanggal 17 Oktober 2023 jam 11.00 Wib Unit 4 PPA satreskrim polres Grobogan ,

Keluarga korban berharap kepada jajaran kepolisian bisa lebih sigap terkait adanya tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, apalagi berdasarkan keterangan korban dan Hasil Vidio di Polsek gubuk korban di hajar berkali kali oleh para oknum pelaku di depan kepolisian, yang seharusnya pihak kepolisian melarang bukan di biarkan.

Kami berharap kepada Kapolres Grobogan dan Kapolda Jateng menindak tegas dan terus mengusut tindakan yang melawan hukum terkait penganiyaan anak di bawah umur,

“Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang. Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Karena di indikasi ada perencanaan.

Apalagi ini korban masih di bawah umur.(Tim)

Pos terkait