Katim Opsnal Polres Kuansing belum 24 jam berhasil bekuk begal di kelurahan Simpang Tiga

  • Whatsapp

TELUK KUANTAN // Mediahumaspolri.com

Belum 24 jam Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil bekuk pelaku pencurian yang terjadi Di Jl.Halim Lingkungan II Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Kamis (18/5/23) Sekira Pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH Menyampaikan”Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan satu orang berinisial AU (37) pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi Di Jl.Halim Lingkungan II Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Kamis (18/523),” ungkapnya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Oleh Katim Opsnal Polres Kuansing AIPDA Sandi Kurniawan bersama 4 personil Opsnal Setelah mendapat Perintah Dari Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH yang mendapat informasi dari piket siaga Sat Reskrim Polres Kuansing Pelaku ditangkap sekira pukul 23.50 Wib diwilayah Munsalo Kopah di Rumah pelaku,” Jelasnya.

AU ditangkap terkait aksinya membegal dengan korban seorang Perempuan bernama Yulia Anggraini yang habis berbelanja kepasar untuk keperluan acara khitanan anak korban hendak pulang kerumah, pada saat diperjalanan tepatnya di samping SMA 1 Teluk Kuantan dekat kuburan kelurahan simpang tiga Teluk Kuantan, pada saat korban lagi yang sedang mengobrol dengan orang tuanya,dari arah belakang tersangka datang menggunakan sepeda motor merek Supra, dan langsung mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sejumlah Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) handphone merk OPPO A53 Warna biru metalik dan 2 (dua) buah Atm Bri, Atm Bank Riau dan 1 (satu) buah Ktp yang posisinya berada di saku-saku sepeda motor korban”ujar Kasat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru metali, uang tunai sejumlah 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 ( satu) KTP an. Yulia Anggraini, 2 (dua) buah Atm Bank Bri dan Bank Riau,1 (satu) unit sepeda motor supra fit warna abu – abu,1 (satu) buah helm warna hitam merk Bam,1 (satu) pasang sepatu warna hitam yang digunakan pelaku,1 (satu) buah masker warna hitam,1 (satu) buah jaket warna abu – abu yang digunakan pelaku,1 (satu) buah celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku ,1 (satu) buah baju warna kuning yang digunakan pelaku,1 (satu) buah pisau yang ditemukan didalam jok sepeda motor pelaku, dan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.”Tutup Kasat. (jasriadi)

Pos terkait