Kedapatan Ngantongi Shabu, Warga Tapung Hilir ini Diamankan Resnarkoba Polres Kampar

Kedapatan Ngantongi Shabu, Warga Tapung Hilir ini Diamankan Resnarkoba Polres Kampar

mediapurnapolri.com/
TAPUNG HILIR

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, pada Senin malam (11/10/2021).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PA alias UD (37) warga Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk gudang garam dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.

Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, yaitu PA alias UD warga Desa Sekijang, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang diletakkan dalam kotak rokok merek Gudang Garam Surya pada katong celananya. Se

Saat diinterogasi, tersangka PA ini mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari sdr. BU (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(U.Gea)

Pos terkait