KEDUA RESIDIVIS PELAKU PEMBOBOL GUDANG DI AMANKAN KAPOLSEK SINGKEP BARAT

  • Whatsapp

KEDUA RESIDIVIS PELAKU PEMBOBOL GUDANG DI AMANKAN KAPOLSEK SINGKEP BARAT .

Media Humas Polri com .Lingga Kepri

Bacaan Lainnya

Polsek Singkep barat berhasil meringkus kedua pelaku pembobolan gudang milik korban Er yang berlokasi di Desa Kuala Raya kecamatan Singkep barat kab lingga Kepri Minggu 16/01/2022. Kemarin

Kedua tersangka yang di amankan yakni US alias BO (36) dan AD (34) .Kapolsek Singkep barat AKP Bakri .mengatakan .adapun mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor .LP -B/01/1/2022/ Kepri / Res Lingga SPKT Polsek Singkep barat yang di laporkan oleh korban Er

Berdasarkan laporan polisi tersebut kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di duga pelaku nya adalah US alias BO dan AD yang bertempat tinggal di daerah Dabo Singkep kata AKP Bakri dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolsek Singkep barat Rabu 19/1/2022

Sebelum nya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022. Pukul 19.00. wib bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersangka US alias BO dan AD kemudian di bawa ke mapolsek Singkep barat guna proses Hukum lebi lanjut ‘ sambungnya AKP Bakri

Dari pengakuan tersangka mereka melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik Er yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian ia masuk kedalam gudang untuk mengambil barang barang yang ada di dalam gudang

Adapun tujuan kedua tersangka tersebut melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil.curian dan kedua tersangka adalah residivis karena telah mengulangi tindak Pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di lapas Dabo Singkep ‘ jelas AKP Bakri

Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dalam pekara ini yaitu .1. unit chainsaw 1. Unit mesin pemotong kayu 2. Unit bor listrik merk Ryu 1. Unit gerinda .1 unit ketam serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang di gunakan sebagai alat angkut barang dalam.melakukan pencurian. tersebut

Atas perbuatan tersebut tersangka US alias BO dan tersangka AD di jerat pasal.363 ayat 1.3. E.4. E.dan 5. E.dengan ancaman Hukuman penjara 7 tahun pungkasnya

Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Kashumas Polres lingga AKP Hasbi Lubis .Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri .Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda Andi Krisnawan serta personil Singkep barat dan Awak Media serta kedua tersangka
( Andi Amiruddin)

Pos terkait