Kejaksaan Negeri Pasangkayu Resmi menahan Kepala Desa Sarudu,atas dugaan Korupsi Dana Desa Rp.523 juta

  • Whatsapp

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Resmi menahan Kepala Desa Sarudu,atas dugaan Korupsi Dana Desa Rp.523 juta.

Media Humas Polri Pasangkayu 08/12/2021,Kades Sarudu, SJ (pakai rompi merah jambu) saat keluar dari kantor Kejari Pasangkayu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Gurihnya Dana Desa/ membuat sebagian oknum kepala desa lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pemimpin yang harus di contoh dan diteladani oleh warganya, sehingga tidak sedikit oknum kepala Desa berakhir jabatannya di rumah tahanan/penjara.

Seorang oknum kepala Desa Sarudu, berinisial SJ telah membuatnya lupa dan tergiur dengan merahnya dana desa yang diperuntukkan untuk membangun desanya,tapi disahgunakan untuk kepentingan pribadi & keluarganya dan diduga korupsi sebesar Rp.523 juta.

Atas perbuatannya itu Kejari Kabupaten Pasangkayu resmi
menahan kepala desa Sarudu, SJ atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu, 8 Desember 2021.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pasangkayu, M. Zaki Mubarak melalui pres rilis yang dikirim ke sejumlah media lokal Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dijelaskan, bahwa SJ merupakam kepala desa Sarudu, kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019-2020.

SJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jungto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diuabah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021 tanggal 8 Desember 2021.

“Pelaku diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp523 juta. Sementara, tersangka masih dititip di rutan Polres Pasangkayu. Dan selanjutnya, setelah penuntutan tersangka akan ditahan di Rutan kelas II B Pasangkayu,” kata Zaki Mubarak.

Penahanan tersebut tambah Zaki, sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Selain itu, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lagi.

Pres Rilis Kejari Pasangkayu
( H.M )

Pos terkait