Kejaksaan Tinggi SULBAR diminta transfaran oleh lembaga SOMPHAD dalam pengawasan dana Peremajaan Sawit Rakyat/PSR.

  • Whatsapp

Media Humas Polri Mamuju tengah 13/8/2021

Dana hibah yang diberikan kepada petani dalam peremajaan kelapa sawit atau yang biasa disebut PSR adalah dana yang diberikan oleh pemerintah secara cuma-cuma tanpa harus dikembalikan oleh petani, kemudian dana tsb dikelola langsung oleh Gapoktan,namun di dalam pelaksanaannya banyak terjadi kesalahan dan penyimpangan dalam peruntukannya tidak sesuai dengan juklak dan juknis nya.

Bacaan Lainnya

Lembaga Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulawesi Barat (Sulbar), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk tidak bermain menangani kasus replanting sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Hal ini disampaikan Koordinator SOMPHAD Sulbar Muh Amril Marrui, kepada media ini, Jumat (13/8/2021).

Proses pengusutan kasus ini, lanjut Amril, harus menjadi perhatian khusus dari Kejati untuk bisa menetapkan tersangka.

“Soalnya, Kejati terkesan ditutup-tutupi. Para publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya. Publik juga perlu mengawasi sejauh mana kinerja Kejaksaan untuk membongkar kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai didiamkan dan bermain mata dengan para pelaku,” tuturnya.

Menurutnya, sudah ada saksi yang diperiksa. “Saksi yang diperiksa kurang lebih seratus orang mulai dari petani termasuk pejabat di Mamuju tengah,” jelasnya.

Amril menegaskan, dalam penanganan kasus ini, SOMPHAD menaruh harapan agar kasus replanting ini cepat dituntaskan dan kemudian hasilnya  dipublish ke publik. “Itu harapan kami. Jangan ada main mata,” jelas Amril.

Amril menambahkan, untuk kasus replanting, SOMPHAD lebih fokus pada hutan lindungnya karena ada dugaan kesiapan lahan tidak seimbang dibanding kuwota yang disiapkan. Sehingga kuwota replanting menjadi lahan penanaman sawit baru.

,” Kejati perlu pahami bahwa yang terjadi adalah penanaman lahan baru bukan lagi namanya penanaman sawit rakyat/ replanting. Yakni Bukan menanam di lahan sebelumnya,” tegasnya.

,”Jadi yang terjadi adalah pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung, seperti di Puncak Indah. Ini yang perlu dipahami Kejaksaan,” sambung Amril.

Termasuk kata Amril, ada dugaan beberapa kelompok Gapoktan yang menerima bantuan tidak memenuhi syarat. “Ini pelanggaran,” pungkasnya.

Disamping itu, Kejaksaan perlu tahu bahwa ada dana tunggu yang diberikan kepada kelompok tani tapi dana itu diduga dipangkas.

,”Misal, dananya Rp 30 juta tapi yang diterima kelompok tani kurang dari Rp 30 juta,” jelas Amril. ( H.Mis ) dikutip dari Masalembo

Pos terkait