Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Infokom Kabupaten Kediri

  • Whatsapp

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Infokom Kabupaten Kediri

Kediri, mediahumaspolri.com – Mantan pejabat Dinas Infokom Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Terkait penyalah gunaan anggaran tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro. SH. MH, yang didampingi Kasi Intel dan Staf Kasi Pidum. Rabu (21/7/2021).

Dalam rilis Kejari Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro mengatakan, penyidikan umum terkait dugaan korupsi pada Dinas Infokom Kabupaten Kediri baru dimulai tahun 2020. Dan bulan Juli 2021 ditingkatkan menjadi penyidikan khusus.

“Dalam penyidikan ada beberapa kendala yang kami alami. Awalnya pada penyidikan umum yang kita hitung sendiri berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kediri, yang awalnya diperkirakan mencapai ratusan. Namun tidak sebesar itu,” ungkap Sri Kuncoro dalam press release-nya.

Akan tetapi, sambung Kajari Kab. Kediri, tim penyidik menemukan bidang baru yang potensi kerugian awalnya mencapai Rp. 853.400.000,-. Ini temuan awal, dimungkinkan akan berkembang pada bidang tersebut bisa mencapai miliaran.

“Pada penyidikan khusus ini, kami telah menetapkan satu tersangka dibidang PIP berinisial S,” terangnya.

Masih urai Sri Kuncoro, untuk sementara tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor satu minggu dua kali sambil menunggu perkembangan.

“Dalam mingu-minggu depan akan dilakukan pemeriksaan saksi. Dan saat ini tersangka sudah purna tugas. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, karena dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, namun secara corporasi,” jelasnya.

“Saat di lakukan pemeriksaan dia (S) mengatakan dalam surat pernyataan kegiatan tersebut tidak pernah ada di desa tersebut sehingga fiktif, bahwa pengeluaran ada, kegiatan tidak dilakukan,” pungkasnya.

Pihak kejaksaan melakukan pencekalan terhadap tersangka sebelum dilakukan penahanan. Dalam pencekalan tersebut, pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, belum memberikan pernyataanya terkait hal tersebut diatas, meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.(Rs)

Pos terkait