Kejari Madina menahan tersangka penambangan emas tanpa izin d lapas Penyabungan

  • Whatsapp

Kejari Madina menahan tersangka penambangan emas tanpa izin d lapas Penyabungan

Madina || mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal, (AAN) warga Kelurahan Muara Soma, Jum’at (13/05/2022) ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Panyabungan.

Terlihat dengan mengenakan rompi kebesaran tahan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang berwarna merah Aan digiring oleh Petugas Kejaksaan masuk ke Lapas Kelas II B Panyabungan, Jum’at (13/05/2022).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Novan Hardian SH,MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Pati Zaro Zai SH, MH pada keterangan Persnya menyampaikan telah menerima pelimpahan Perkara tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal atas nama aan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Jum’at (13/05/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli itu juga menjelaskan Perkara Tersangka ditangani oleh Dirreskrimsus Polda sumut, karena azas kesetaraan.Polda Sumut melimpahkan perkara PETI ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Terkait barang bukti yang diterima Pati Zai menyebutkan pihaknya menerima 4 Karpet sebagai barang bukti, untuk barang bukti Alat Berat jenis Exscavator belum ada diserahkan oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejatisu.

“Untuk keberadaan barang bukti exscavator silahkan konfirmasi ke Polda Sumut” ungkapnya.

Pati Zaro Zai juga menegaskan bahwa belum diserahkannya barang bukti exscavator oleh penyidik Ditreskrimum tidak menghambat proses penuntutan yang akan dilaksanakan oleh Kejari Mandailing Natal.

Terhadap tesangka Penambang Emas Tanpa Izin diterapkan Pasal 161 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, serta Pasal 109 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana dapat dituntut 5 (lima) Tahun hukuman Penjara serta denda 100 Miliar Rupiah.(JONPARLA)

Pos terkait