Media Humas Polri//Demak
Di ketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
Di Kamar 2 Kos Utami di Ds. Jogoloyo Kec. Wonosalam Kab. Demak telah terjadi peristiwa penggerebekan oleh seorang suami ke istri sah nya berduaan dengan laki laki lain di dalam kamar kos
Suami tersebut di ketahui yang bernama Priyatno Bin Sakijan, alamat Ds. Sidomulyo , Rt. 01/04, Kec. Wonosalam , Kab. Demak bersama saksi saksi yaitu:
1.Dani Arista Bin Wasito, Umur 32 tahun, Demak, 04 Juni 1992, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Ds. Betokan RT.04 Rw.04 Kec. Demak Kab. Demak.
2.SUDARSONO, Umur 34 th, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Ds. Betokan Rt 02/04 Kec. Demak Kab. Demak.
3.Rusmiati, Umur 40 th, Swasta, alamat Ds. Betokan Rt.04 RW.04 Kec. Demak Kab. Demak.
4.Seia Utami Binti Sukram, umur 24 tahun, swasta, alamat Ds. Sekaran RT.05 RW.08 Ds. Karangrejo Kec. Grobogan Kab. Grobogan.
Dugaan perselingkuhan Laili Khasanah Binti Fatkhur Rohman, Umur 31 tahun,alamat Ds. Sidomulyo , Rt. 01/04, Kec. Wonosalam , Kab. Demak.
(istri Syah Priyatno).Dengan MUHYIDIN Als Zidan,desa Wonoagung, Alamat Dukuh Mandiagung Rt.07 RW.02 Ds. Wonoagung
Kec. Karangtengah Kab. Demak. Laki laki tersebut di ketahui adalah sebagai seorang Kepala Desa di Desa Wonoagung Karangtengah Demak
Kronologi yang di sampaikan oleh Priyatno Setelah sampai di depan Kamar Kos nomor 2, Pintu kamar di ketuk oleh beliau tidak dibukakan kemudian pintu kamar di ketuk oleh si penjaga kos tidak juga dibukakan pintu, baru kemudian di ketuk oleh Petugas pintu kamar kos di buka setelah selama sekitar 15 menit, saat di dalam kamar kos telah di temukan laki laki berada dikamar dan wanita sembunyi di kamar mandi namun dalam kondisi berpakaian lengkap dan di dalam kamar di temukan bukti bukti sb:
Bekas tisu yang diambil di tempat sampah dan di tempat tidur.Pakaian dalam berupa celana dalam dan tengtop milik istri,2 ( dua) unit Handphone milik Istri PR dan 1 ( unit) Handphone milik laki laki selingkuhan sang Istri
Kemudian Perkara ini di serahkan ke Unit PPA Polres Demak beserta alat bukti sb:
a. Bekas sperma di sprei dan di selimut.
b. Bekas Tisu.
c. Baju teng top milik Teradu 1.
d. SPM Vespa warna Kuning dengan No. Pol : H 6606 CKE milik Teradu 1.
e. SPM Honda PCX warna putih dg No. Pol : H 3842 ADE milik Teradu 2.
Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Unit PPA Polres Demak untuk di lakukan proses lebih lanjut. ( Ismun )





