KEMARAHAN DAN GERTAK ABDUL WAHIT DPRRI TIDAK MEMPAN DAN TIDAK DI TANGGAPI OLEH PT GROWA INDONESIA

Mediahumaspolri.com Batam Kepri – Setelah beberapa Minggu yang lalu hasil Investigasi oleh Anggota DPR-RI Komisi VII Abdul Wahid yang juga di dampingi Wakil Bupati Lingga, Niko Wesha Pawelloy di dua lokasi perusahaan tambang pasir di wilayah Desa Tanjung urat Ke Singkep Barat Kab Lingga pada tanggal 17 Agustus 2021 yang lalu. dari hasil temuan pelanggaran yang di lakukan pihak PT Growa Indonesia dengan tegas Abdul Wahit merekomendasikan menutup perusahan tersebut.

Dalam Video Rekaman berdurasi 2 menit 9 detik yang di rekam camera Handphone Awak Media ini di lokasi tambang terlihat dan terdengar dengan jelas Kemarahan Abdul Wahit akibat ulah pengusaha tambang yang tidak mengerti aturan dan Terancam akan di Cabut IUP ( izin usaha pertambangan) nya salah satu yaitu PT Growa Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kita tidak melarang kalian menambang tentu harus ikut Prosedur. Kalau Seperi ini Sudah Gak Benar Cara Nambangnya Mau di Jadikan apa Tanah Negara ini, Nanti Pak Bisa Hilang Pulau kalau Begini caranya ini tak boleh di Biarkan, ini nantinya jadi laut bisa jadi Danau ini.
“Izinya berapa meter Kedalaman nya” bukan galian lagi namanya ini Pak, ini sudah gak Benar ini. Tegasnya dengan nada marah Besar pada saat itu.

Kemarahan sosok Anggota DPR RI Abdul Wahit tidak terkesan atau tidak Berlaku bagi pihak pengusaha PT Growa Indonesia pasalnya sampai hari ini perusahaan Masi tetap beroperasi seperti biasanya.

Informasi beraktivitas ya PT Growa Indonesia ini yang di jelaskan Kabid PPLH Kab Lingga melalui sambungan telfon seluler saat di konfirmasi Wartawan pada hari Minggu tanggal 12/09/2021 sekitar pukul 13.30. wib dengan jelas mengatakan
Masih beroprasi Pak karena yang wewenang untuk menutup itu bukan kami itu wewenang nya ESDM Provinsi Kepulauan Riau Kepri.

Karna yang mengeluarkan surat Izin mereka semua informasi nya dari hasil Sidang kemaren biasanya mereka beroprasi 3 Panglong sekarang mereka hanya beroprasi 1 Panglong. Jelas Kata Pak Joko Kabid Penataan dan Pelindung Lingkungan Hidup PPLH.

Waktu yang sama Camat Singkep Barat Febrizal Taufik juga menjelaskan saat di Konfirmasi Wartawan Media Humas Polri, dalam hal ini bukan saya tidak mengetahui karna ini adalah wewenang pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi karna yang mengeluarkan Izin Mereka. jelas kata Camat Singkep Barat .

Hingga berita ini terbit Humas PT growa Indonesia Arman Aryat Enggan untuk memberikan Jawaban ketika di konfirmasi wartawan terkait aktivitas tambang tersebut dan berakhir Kata dengan cepat memblokir nomor WhastApp Wartawan.

Demikian kepada Bapak Anggota DPR-RI Komisi VII ABDUL WAHIT untuk segera Menindak lanjuti hasil Investigasi yang Sudah Bapak lakukan dan sejauh mana Ketegasan bapak selaku DPR-RI yang katanya akan mencabut izin IUP PT Growa Indonesia yang Faktanya sampai hari ini saat ini PT Growa Indonesia tersebut Masih tetap Beroprasi.

(Andi Amiruddin)

Pos terkait