Kepala Desa Bulu Mario,terus mengejar aset Desa berupa Fasum yang diduduki Masyarakat.

  • Whatsapp

Kepala Desa Bulu Mario,terus mengejar aset Desa berupa Fasum yang diduduki Masyarakat.

Pasang kayu 24/08/2021
Setelah dapat mengeksekusi tanah kas desa sebanyak 10 Ha yang sebelumnya dikuasai oleh warga hampir 20 tahun, Kepala Desa Mulu Mario, kembali melanjutkan mengejar aset Desa berupa Fasilitas umum yang masih diduduki oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan photo satelit yang dikirim oleh Badan Pertanahan Nasional dan desakan dari Pemerintah Daerah juga dari warga masyarakat tentang status tanah fasilitas umum Kepala Desa Bulu Mario mengundang Badan Pertanahan Nasional /BPN, Kabupaten Pasang kayu untuk mengukur dan mensertifikatkan sebagai dokumen agar tidak menjadi polemik di masa depan.

Merujuk informasi dari Pemerintah Daerah tentang wacana desa Bulu Mario yang akan dijadikan sebagai kota kecamatan,Kepala Desa Bulu Mario mulai berbenah dengan mempersiapkan segala pasilitas untuk pembangunan sebagai tempat pelayanan publik.

Melalui pendekatan secara kekeluargaan,Kepala Desa Bulu’ Mario berharap kepada warga masyarakat yang masih menduduki tanah fasum untuk mengembalikan tanah tersebut dengan secara sadar dan penuh suka rela tanpa harus di turunkan petugas satpol-PP oleh Pemerintah Daerah,mengingat dalam waktu dekat tanah Fasilitas umum tersebut akan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah dan akan diukur oleh Badan Pertanahan Nasional/BPN sesuai dengan photo satlet dan peta awal waktu penyerahan oleh Dinas Transmigrasi pada tahun 1992.

Salah seorang warga yang mendiami tanah fasilitas umum datang menunjukan tanda bukti pembayaran pajak bahkan warga bernama Abdullah menunjukkan bukti kepemilikannya berupa sertifikat atas tanah yang didiaminya.
,” Ini bukti saya punya sertifkat sehingga saya berani membuat rumah,tapi jika pemerintah mau menggunakannya demi kepentingan umum ya silakan gak apa-apa,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu Jumadil petugas Badan Pertanahan Nasional pasang kayu yang lagi mendata semua tanah kas desa dan tanah fasum menjelaskan bahwa surat pembayaran pajak tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk dapat memiliki tanah fasilitas umum.
,” Jangankan cuma surat bukti pembayaran pajak sertifikatpun bisa dibatalkan kalau tanah itu berada di fasilitas umum,” jelasnya.( Red.H.Mis)

Pos terkait