Kepala Desa Ella hulu Angkat bicara Maulidin aktivitas emas Tanpa izin menggila Dan kebal hukum polisi tutup

  • Whatsapp

Kepala Desa Ella hulu Angkat bicara Maulidin. aktivitas emas Tampa izin menggila Dan kebal hukum.polisi tutup

Kalbar || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Dengan maraknya para pekerja peti iligal di Desa Nanga Ella Hulu, kecamatan Menukung Kabupaten melawi, khusus nya di jalur bibir pantai sepanjang jalur pemukiman warga. Kepala Desa seperti yang kami temui Berharap kepada para penegak hukum khususnya Polres melawi harus mengambil tindakan paling tidak menghimbau atau memberi peringatan karena sudah meresahkan warga setempat. Selasa,24/05/2022.

Pekerja peti iligal sudah jelas bertentangan dengan hukum karena sudah merusak lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat, sebagai mana sesuai dengan Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).red.

Maulidin,ST Kepala Desa Nanga Ella Hulu menyampaikan kepada media ini,kami selaku pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi serta peneguran kepada masyarakat yang melakukan kegiatan peti di desa tersebut ,namun kami selaku pemerintah desa tidak di tanggapi sama sekali oleh para perkerja peti yang sudah melakukan aktivitas di daerah pemukiman warga dan sampai saat ini masih berlanjut bahkan ada salah satu rumah yang hampir terkena dampak longsor,ucapnya.

Dan saya selaku Kepala Desa sudah berkoordinasi dengan kapolsek menukung namun sampai saat ini belum ada penindakan dari mereka,bahkan kami sudah melakukan pengecekan di lapangan,dan masyarakat lainnya selalu menanyakan kepada kami selaku pemerintah desa dan seolah-olah kami tutup mata dengan adanya kegiatan pekerja peti iligal di diwilayah saya,pungkasnya.

Saya selaku Kepala Desa juga Berharap kepada penegak hukum seperti Polres Melawi untuk memberikan pencerahan kepada oknum masyarakat yang telah melakukan kegiatan Peti Iligal,karena sudah merusak lingkung dan berdampak buruk bagi warga sekitar, sudah di pastikan untuk sekian tahun kedepan akan terjadi kerusakan di areal pemukiman maupun fasilitas negara, pungkasnya.

Dengan Maraknya Pekerja Peti Iligal Di Desa Nanga Ella Hulu Yang Sudah terjadi pencemaran, bahkan berdampak longsor mendekati perumahan warga dan fasilitas umum lainnya. Maulidin, S.T Selaku Kepala Desa setelah kami jumpai menjelaskan Berharap Kepada Aparat yang berwenang menghimbau agar bisa di hentikan perkejaan peti

Jon

Pos terkait