Kepala Desa Taman Sari Dan Safrudin Tanjung Serahkan Bukti Kepada Hadi Tjahjanto

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Pesawaran

Kepala Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Fabian Jaya didampingi Safrudin Tanjung, menyerahkan secara langsung bukti dokumen prihal lahan perkebunan karet milik masyarakat yang ada di Tanjung Kemala yang diklaim milik PTPN 7, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.

Bacaan Lainnya

Dimana penyerahan bukti dokumen yang difasilitasi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersebut dilakukan di sela -sela usai Menteri ATR secara door to door membagikan Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kamis (26/10/23).

“Alhamdulillah Momen penting sudah terlaksana yaitu penyerahan dokumen-dokumen surat tanah, terkait permasalahan tanah masyarakat dan PTPN 7 khususnya ditanjung Kemala, dimana tadi sudah kita sampaikan sebagai tindak lanjut pertemuan kami dengan Mentri ATR sebelumnya di kantor Kementrian ART pada September 2021.”kata Fabian.

Fabian berharap dengan telah tersampaikannya secara langsung dokumen ke tangan Mentri ART tersebut permasalahan di PTPN Way Berulu secepatnya bisa terselesaikan .”Jadi harapan kami dengan sampainya dokumen tersebut ke Mentri permasalahan ini bisa secepatnya terselesaikan “harap Fabian.

Harapan yang sama juga diutarakan Safrudin Tanjung selaku perwakilan masyarakat Gedongtataan. Dirinya mengutarakan lambatnya penyelesaian permasalahan ini lantaran adanya sumbatan -sumbatan dari pihak-pihak terkait .

“Harapan kami selaku pendamping masyarakat kepada pak Mentri agar dokumen yang diserahkan ini segera dipelajari dan segera ambil keputusan apa lagi permalahan ini sudah kita perjuangkan cukup lama”pinta Tanjung.

Sementara itu menanggapi apa yang di sampaikan Fabian Jaya ,Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto merespon baik atas apa yang dilaporkan tersebut “O iya ini terkait perosalan batas tanah yang masuk PTPN ,cari kan buktinya ,yang penting ada fakta hukumnya kita akan tindak lanjuti”ujarnya. (Arifin)

Pos terkait