Media Humas Polri//Jabar
Kepala sekolah di wilayah Provinsi Jawa Barat akhirnya bernapas lega dengan ditandatanganinya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, rabu 30 April 2025. tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter, dan Kegiatan Lainnya pada Satuan Pendidikan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran ini mengatur beberapa ketentuan, antara lain:
Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran seperti Study Tour ke luar Provinsi Jawa Barat, Outing Class yang berbiaya tinggi, Wisuda/perpisahan siswa yang berbiaya tinggi, dan kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.
Study Tour hanya dapat dilaksanakan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan.
Lokasi studi banding dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Kegiatan wisuda/perpisahan siswa hanya dapat diselenggarakan apabila tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa.
Surat edaran ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif, serta untuk meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik.
Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kepala sekolah dan guru diharapkan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. ( H2R )





