Kepala sekolah SMAN 1 Kota Dumai (Haryanto), Diduga melakukan Pungli di Sekolah.

Kepala sekolah SMAN 1 Kota Dumai (Haryanto), Diduga melakukan Pungli di Sekolah.

mediahumaspolri.com/Dumai

Bacaan Lainnya

Minggu, 26/9/2021
Pungli di sekolah kerap selulu terjadi di kalangan masyarakat, baik itu di luar rumah dan di sekolah dan hal itu sudah menjadi ke kebiasaan apa guru dan Kepsek.

Pada saat Media Humas Polri melakukan kontrol sosial dan silaturahmi di SMAN 1 Dumai, Kepsek SMAN 1 (Harianto) tidak berada di sekolah.
Berapa kali Tim Media Humas Polri berkunjung ke sekolah namun tidak ada sekalipun bertemu kepada pak Harianto (Kepsek) MAN 1 Dumai.

Diduga Kepsek MAN 1 Dumai sengaja Mengelak saat ingin di konfirmasi mengenai Pungli yang terjadi di MAN 1 Dumai.
Sesuai Data dan keterangan yang di liput oleh Tim Media pada saat mengunjungi MAN 1 Dumai.
Contoh Pungli yg diduga terjadi di lingkungan sekolah MAN 1 Jekolin Dumai.

Dibuka supaya tahu jumlah murid 2021.
Sejumlah. 678 orang
Pungli liar SPP/LKS man 1 Dumai lasung diparap kepala sekolah
PELANGGARAN UU NO 78 /TH 2016 SABER PUNGLI SEKOLAH JENIS
58 SEKOLAH MASUK PUNGLI.
1.Mengambil uang seragam pakai sekolah dengan patokan yg jutaan rupiah di kenakan murid baru.
2.Dengan dipatokan paksa uang SPP Rp.100.000 / per 1 murid.
Jumlah murid 2021 = 278 murid man 1 Dumai
Rincian dana SPP di kutip adalah :
678 murid X Rp.100.000 =Rp.678.000.000 X 12 bln =Rp 8.136.000.000._( delapan milyar seratus tiga puluh enam juta.
selam 12 bulan.2021.
2.Pengutipan pungli uang LKS di peras sama murid
1 murid X Rp.275.000.- X 678 murid = Rp.186.450.000._( seratus delapan puluh enam juta, empat ratus lima puluh ribu rupiah ) selama di kutip 1 tahun.
3.Jumlah uang pungli 2021 tidak terhitung dana kutipan pakaian seragam .

Sambung jumlah dana pungli man 1 Dumai
1.___8.136.000.000
2.___ . 186.450.000
3.Total : Rp.9.322.45000.
(Sembilan milyar tiga ratus dua puluh dua juta empat puluh lima ribu rupiah) 12 bulan = 1 tahun 2021.

Ini lah yang sekarang berakar di sekolah MAN 1 Jaikolin Dumai.
Bukan hanya itu saja, menurut keterangan orang tua murid, bahwa pihak sekolah tidak memberikan Lapor nya kepada murid jika uang SPP/LKS tidak di bayar.

Menyangkut hal ini, menurut Undang-undang 44 Tahun 2012, Pasal 8 dilarang melakukan pungutan pada pasal 11 Permendikbud dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara menimal empat tahun penjara.

Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara, jika berstatus PNS melanggar  pasal 243 KUHP, ancaman enam tahun penjara. ” Dimohon kepada pihak penegak hukum, tolong ditindaklanjuti, supaya permasalahan di sekolah ini jika diduga atau terbukti bersalah berdasarkan undang-undang dan pasal yang ada agar mendapat sanksi sesuai undang-undang yang telah ditetapkan
(Pt12)

Pos terkait