Kepolisian Daerah Jambi Melalui Ditreskrimsus Polda Jambi mengelar restorative Justise Terkait Kasus Siswi SMP yang di laporkan Pemkot Jambi

  • Whatsapp

Media Humas polri // JAMBI

Kepolisian Daerah Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP yang akun tiktoknya dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (06/06/2023).

Bacaan Lainnya

Kasus yang viral serta ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial tersebut berbuntut panjang, dengan saling melaporkan satu sama lain.

Melihat persoalan tersebut, Polda Jambi mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, yaitu Pemkot Jambi dan Siswi SMP yang berinsial SFA.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan, bahwa kegiatan restorative justice tersebut dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi dengan menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, UPTD PPA Jambi, Pengacara, Terlapor dan keluarganya serta Ketua RT setempat.

” Tadi sore telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. ” Ungkap Kabid Humas.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, pada kesepakatan damai tersebut SFA meminta maaf dengan sungguh- sungguh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kemudian pada kesepakatan tersebut pihak Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kabag Hukum juga telah mencabut laporannya, karena pihak Pemkot telah melihat itikad baik dari SFA yang membuat video permintaan maafnya.

” Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini keranah hukum. ” Pungkas Kabid Humas. (Budi MHP Jambi)

Pos terkait